ENDE, FLORESPOS.net-Lembaga DPRD Ende mengundang pemerintah melalui instansi terkait seperti Inspektorat, Bapeda dan Bagian Hukum untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan penyalahgunaan atau temuan Rp 7 Miliar di lembaga tersebut yang kini sedang ramai di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro dihadapan Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere saat sidang paripurna penutupan masa sidang 1 dan pembukaan masa sidang 2 tahun 2025 – 2026 DPRD Ende, Senin (12/1/2026) sore.
Wakil Ketua DPRD Ende usai rapat paripurna kepada wartawan mengatakan bahwa lembaga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas dugaan temuan Rp 7 Miliar di DPRD Ende hasil audit dari Inspektorat.
“Kita undang untuk bahas hiruk pikuk di luar yang sedang ramai di media sosial agar terang benderang biar publik bisa tau. Kita minta Inspektorat, Keuangan, Bapeda dan Bagian Hukum untuk hadir dan bahas bersama dan melihat persoalan ini,” kata Yanus.
Yanus mengatakan pada RDP tersebut, DPRD Ende meminta penjelasan dan klarifikasi dari Inspektorat terkait dengan audit yang dilakukan yang memunculkan dugaan penyalahgunaan atau temuan di lembaga tersebut.
Dikatakannya hal tersebut dilakukan agar polemik tersebut bisa terang benderang ke publik.
“Kita bahas ini agar terang benderang ke publik. Saat ini dinamika diluar sudah memframing DPRD itu jelek, pencuri lah dan segala macam. Kita bahas bersama untuk cari solusi yang terbaik”.
Pimpinan dan Anggota DPRD Ende mengharapakan agar OPD yang diundang bisa menghadiri RDP yang diagendakan dewan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa juga mengatakan OPD yang diundang dalam RDP ini diharapkan bisa hadir memenuhi undangan lembaga. Armin menegaskan RDP ini sangat penting untuk membahas dugaan tersebut agar memberikan pencerahan terhadap publik.
“Saya harap OPD yang diundang bisa hadir dan teman – teman anggota DPRD juga hadir pada RDP ini”.
Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere pada kesempatan itu meminta asisten setda untuk memfasilitasi OPD terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Ende.
“Asisten bisa fasilitasi OPD terkait untuk datang hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat”.
Wabup Domi Mere juga menyampaikan kepada Pimpinan Dewan agar bersurat kepada pemerintah terkait RDP sebagai bukti fisik komunikasi admitrasi kepemerintahan.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










