Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat - FloresPos Net

Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.45 wita berlangsung sidang kode etik profesi Polri atau sidang pelanggaran disiplin anggota Polres Sikka, Bripka Akhmal Fajri Zuksin,

Sidang menjatuhkan vonis perbuatan tercela, permintaan maaf, penempatan di ruangan khusus selama 20 hari hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Fahjri Zuksin menyatakan banding atas vonis sidang disiplin. Ia menyatakan akan mengunakan haknya melakukan banding kepada pimpinan satuan tingkat atau yang berwenang atas putusan PTDH,” jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno,SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025).

Leo menjelaskan, perangkat sidang terdiri dari Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu,SIK,SH,MH selaku ketua komisi dan Kompol I Ketut Sabah dari Propam Polda NTT selaku Wakil Ketua komisi
AKP Susanto Jabatan Kabag SDM Polres Sikka Pori Sika sebagai anggota komisi serta Kasi Propam Polres Sikka Fransiskus Sonbasai bersama anggota sebagai penuntut.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Gunung Lewotobi Laki-laki yang Meletus, Abu Vulkanik Tebal Masih Menutup Kawah

Leo paparkan, pasal yang dilanggar oleh oknum tersebut yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Wujud perbuatan yaitu, yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol, melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang. Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” terangnya.

Leo menjelaskan, putusan atau sanksi yang diberikan kepada anggota personil Polres Sikka tersebut, yaitu Sanksi KEP dengan nomor putusan tertanggal 19 Desember 2025 dengan pelanggar atas nama Akhmal Fajri Zuksin, NRP 8706-0218 Jabatan PSK Subnit Tindak Unit Gakum Satpol Airud Polres Sikka.

Baca Juga :  NasDem Bagikan 1000 Paket Sembako

Keputusannya, perlilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dan dihadapkan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Anggota Polres Sikka ini akan ditempatkan pada ruangan khusus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Leo mengatakan, atas putusan tersebut pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterima yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH kepada pimpinan satuan tingkat atas atau yang berwenang untuk mengajukan pengajuan banding tersebut
Selain itu tambah dia, perkembangan pengajuan banding diinformasikan kepada awak media dan publik. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’
SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi
Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah
Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 
Gelar Muscab, ITDM Flores Timur Cabang Ende Siap Bertransformasi Menjadi Lebih Berkualitas
Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT
Produksi Padi pada Musim Tanam Oktober-Maret di Ende Diproyeksi Meningkat
Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:06 WITA

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’

Sabtu, 11 April 2026 - 15:07 WITA

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:06 WITA

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 April 2026 - 13:45 WITA

Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WITA

Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT

Berita Terbaru

Opini

Buzzer, Akun Anonim dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:39 WITA

Nusa Bunga

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 15:07 WITA

Polisi dibantu warga memasang garis polisi pada pondok  tempat penemuan jenazah seorang pelaljar yang meninggal tidak wajar.

Nusa Bunga

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:06 WITA