Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

Ilustrasi Fremantle di Australia Barat. Terpisah, Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. (Dok. Unsplash/Samuel T)

SYDNEY, FLORESPOS.net – Australia berencana memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. Sebelum 1 Januari 2025, perusahaan di Australia yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya, diketahui hanya akan diadili berdasarkan hukum perdata.

Artinya, tidak ada hukuman penjara bagi perusahaan, pengusaha, atau individu pemberi kerja jika terbukti bersalah.

Tetapi, hal ini bisa jadi akan berubah di tahun 2025. Sebagaimana dilansir ABC Australia, jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan nantinya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan. Itu termasuk, membayar tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, 1,65 juta dollar Australia, atau jumlah yang paling tinggi.

Baca Juga :  152 Warga Golo Kempo Manggarai Barat Alami Gangguan Penglihatan

Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan, kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Closing Loopholes yang diperkenalkan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan beberapa bulan kemudian pada Desember.

UU tersebut telah diimplementasikan secara bertahap, termasuk hak untuk memutuskan kontak di luar jam kerja yang telah berlaku pada Agustus 2024.

Kebijakan di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan juga bisa menghadapi hukuman penjara jika terbukti memberi gaji karyawan di bawah UMR. Namun, ancaman pidananya maksimal hanya adalah 4 tahun.

Selain hukuman penjara, pemberi kerja juga bisa dikenai sanksi denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha di Indonesia dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  Masih Level Awas, Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Kolom Abu Berwarna Kelabu

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 88E ayat (1). Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja telah dipersilakan untuk dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com/ABC Australia

Berita Terkait

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo
Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup
Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130
Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’
Usai Pimpin Rakorwil Partai Nasdem Flores Lembata, Bupati Edi Endy Silaturahmi dengan Warga Manggrai Raya di Ende
Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final
Perdana, Semarak Brilian Sportartcular 2025 Seluruh Flores Ajang Memupuk Persaudaraan
Daya Beli Masyarakat Manggarai Barat Menurun, Efek Efisiensi
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:49 WITA

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:43 WITA

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:02 WITA

Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:27 WITA

Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WITA

Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Des 2025 - 09:49 WITA

Camat Komodo,Iwan Martinus

Nusa Bunga

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Senin, 8 Des 2025 - 09:43 WITA