MAUMERE, FLORESPOS.net-Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 47 Tahun 2025 terkait dengan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tanggal 31 Desember 2025.
Keringanan pajak tersebut diberikan selain dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi NTT yang ke-67, juga diberikan dalam rangka menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2026.
“Terkait diskon ini kita sudah lakukan sosialisasi dengan pemasangan baliho dan saat door to door ke rumah wajib pajak juga kita sampaikan,” sebut Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka,Maria Wilfrida Basilika saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12/2025).
Frida sapaannya menyebutkan, sosialisasi juga dilakukan di beberapa loket atau tempat pembayaran baik di kantor Samsat maupun di samsat keliling depan gedung Sikka Convention Center (SCC) dan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ia menambahkan, sosialisasi kepada pemilik kendaraan juga dilakukan saat terjadi operasi tilang yang dilakukan oleh Polres Sikka dimana pihaknya juga dilibatkan saat dilakukan operasi tersebut.
“Kami membuka pelayanan di kantor Samsat dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore dari hari Senin sampai Jumat dan jam 8 sampai jam 12 siang saat hari Sabtu.Kalau di MPP sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Frida mengharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan keringanan pajak ini agar bisa membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk adanya tunggakan.
Ia memaparkan, kendaraan dengan pelat luar daerah yang belum melakukan mutasi dan balik nama ke alamat di NTT akan diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Diskon juga diberikan antara 2,5 hingga 7,5 persen bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan,” ungkapnya.
Frida menambahkan, kendaraan dengan tahun pembuatan kendaraan antara 2010 hingga 2024 yang menunggak pembayaran pajaknya akan mendapatkan potongan tunggakan sebesar 10 hingga 20 persen.
Selain itu kata dia, ada tambahan diskon yang akan dinikmati bagi wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi Pro NTT saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan keringanan pajak ini sebelum jatuh tempo. Bila hendak mendapatkan informasi lengkapnya bisa mendatangi kantor Samsat Maumere atau samsat keliling dan loket di Mall Pelayanan Publik,” pesannya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










