Penyidik Polres Ende Pinjam Pakai Mobil Ambulans dan Pusling yang Disita ke Puskesmas - FloresPos Net

Penyidik  Polres Ende Pinjam Pakai Mobil Ambulans dan Pusling yang Disita ke Puskesmas

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Polres Ende telah mengembalikan beberapa unit mobil ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut telah dipijam pakai kepada puskesmas untuk melayani masyarakat tetapi tetap dalam pengawasan polisi.

“Ada surat permohonan dari pemerintah untuk penggunaan mobil itu melayani masyarakat. Dengan pertimbangan itu maka kita berikan tetapi dalam pengawasan karena mobil itu adalah barang bukti”.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ende mengatakan berdasarkan surat permohonan dari pemerintah maka penyidik menitipkan barang  bukti itu kepada puskesmas. Meski demikian mobil itu tetap dalam pengawasan karena dititipkan kepada puskesmas lengkap dengan surat penyitaan.

Baca Juga :  Wabup Sikka dan Warga Antar Jenazah Wartawan Media Indonesia Moat Angga ke Liang Lahat

“Mobil itu kami titip rawatkan atau pinjam pakai kepada puskesmas dengan pertimbangan sangat dibutuhkan melayani masyarakat hingga pelosok. Pihak puskemas juga tau mobil itu dalam pengawasan penyidik sebagai barang bukti,” katanya.

Iptu Yance juga mengatakan terkait perkara tersebut penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas tahap pertama ke jaksa untuk diteliti. Jika berkas itu dinyatakan P-21 oleh jaksa maka penyidik akan segera  menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Prof Natsir Kotten Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Pertama di Uniflor, Lory; Kami Bangga

Yance menambahkan jika dari hasil penyelidikan pada jaksa penuntut ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maka polisi akan tindaklanjuti berdasarkan petunjuk tersebut.

“Berkas perkara yang kami tangani saat ini masih tiga tersangka. Jika ada bukti kuat maka kami akan lanjutkan lagi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini polisi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yaitu VK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IGS sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  DP sebagai rekanan dari Direktur PT. Panca Putra Sundir.*

Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru
Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi
Kader Kesehatan Puskesmas Riaraja Jadi ‘Jembatan Emas’ Temukan Kasus Suspek TBC Secara Dini
PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua
Festival Golo Koe Maria Assumpta Nusantara 2026: Hadirkan Harmoni Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan
Setelah Soekarno Cup, PBVSI Ende Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar Sedaratan Flores-Lembata
Sukses Gelar Soekarno Cup 1, Yosef Badeoda: Ini Akan Jadi Ajang Rutin dari PDI Perjuangan
Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WITA

Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Kader Kesehatan Puskesmas Riaraja Jadi ‘Jembatan Emas’ Temukan Kasus Suspek TBC Secara Dini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WITA

PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Setelah Soekarno Cup, PBVSI Ende Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar Sedaratan Flores-Lembata

Berita Terbaru

Opini

Geothermal Flores: Untuk Siapa?

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:55 WITA