ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Polres Ende telah mengembalikan beberapa unit mobil ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut telah dipijam pakai kepada puskesmas untuk melayani masyarakat tetapi tetap dalam pengawasan polisi.
“Ada surat permohonan dari pemerintah untuk penggunaan mobil itu melayani masyarakat. Dengan pertimbangan itu maka kita berikan tetapi dalam pengawasan karena mobil itu adalah barang bukti”.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Ende mengatakan berdasarkan surat permohonan dari pemerintah maka penyidik menitipkan barang bukti itu kepada puskesmas. Meski demikian mobil itu tetap dalam pengawasan karena dititipkan kepada puskesmas lengkap dengan surat penyitaan.
“Mobil itu kami titip rawatkan atau pinjam pakai kepada puskesmas dengan pertimbangan sangat dibutuhkan melayani masyarakat hingga pelosok. Pihak puskemas juga tau mobil itu dalam pengawasan penyidik sebagai barang bukti,” katanya.
Iptu Yance juga mengatakan terkait perkara tersebut penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas tahap pertama ke jaksa untuk diteliti. Jika berkas itu dinyatakan P-21 oleh jaksa maka penyidik akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Yance menambahkan jika dari hasil penyelidikan pada jaksa penuntut ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maka polisi akan tindaklanjuti berdasarkan petunjuk tersebut.
“Berkas perkara yang kami tangani saat ini masih tiga tersangka. Jika ada bukti kuat maka kami akan lanjutkan lagi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini polisi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yaitu VK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IGS sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP sebagai rekanan dari Direktur PT. Panca Putra Sundir.*
Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus










