Gebrakan Bupati TTU Pangkas P3K dan Berikan Sanski Tegas Bagi Pejabat - FloresPos Net

Gebrakan Bupati TTU Pangkas P3K dan Berikan Sanski Tegas Bagi Pejabat

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, FLORESPOS.net-Bupati Timor Tengah Utara (TTU) membuat kebijakan yang tergolong berani dengan melakukan pemangkasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN P3K tersebut meskipun sudah lolos tes namun tidak bisa dilantik dan menjalani tugas sebagai ASN P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Memang semua keputusan yang berdampak baik itu tidak ada yang populis. Sekarang kembali ke kepala daerah berani tidak untuk mengambil itu,” ujar Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat ditemui di Maumere, Rabu (11/2/2026).

Falent sapaannya menegaskan, dirinya berpikir ada dampak terhadap masyarakat luas maka wajib bagi kita sebagai kepala daerah untuk memutuskan itu sebab P3K ini hanya awalnya saja dibantu oleh pemerintah pusat.

Setelah itu kata dia, menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) karena semua gajinya dibiayai oleh daerah sementara kondisi saat ini sedan gada efisiensi anggaran.

Dirinya sebutkan, karena ini menjadi beban APBD maka harus berhitung secara cermat sebab ini sebuah langkah yang harus diambil agar keuangan daerah bisa sehat.

“Di TTU kita kebetulan dari awal, pertama karena fiskal kita tidak kuat dan kedua ada beberapa pelanggaran sehingga kita menggunakan instrumen ini untuk jangan sampai meloloskan orang yang tidak seharusnya lolos tapi dibayar oleh negara,” jelasnya.

Falent memaparkan, pihaknya menggunakan instrumen maladministrasi untuk memotong jumlah P3K yang begitu banyak dan akhirnya terseleksi dengan sendirinya.

Ia mencontohkan, ada beberapa pelamar yang tidak pernah aktif di kabupaten TTU sebab dia aktif di kabupaten lain tetapi begitu pendaftaran dia ikut tes di Kabupaten TTU dan lolos.

Baca Juga :  Konsultasi Publik RKPD Flotim 2026, Mengemuka Prioritas Pembangunan Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas Uran

Selain itu, ada yang memalsukan tanda tangan dan rekomendasi kemudian dia lolos serta ada lagi kejadian dia ibu rumah tangga tetapi dia buat rekomendasi dia perangkat desa.

Sehingga pihaknya memutuskan karena dia perangkat desa, orang yang saat ini sedang menerima gaji dari negara sehingga tidak boleh melamar jadi P3K.

“Ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala dinas selain bupati, itu kita anggap gagal. Karena rekomendasi hanya satu, bupati,” tegasnya.

Falent memaparkan, dari 1.280-an dipangkas yang lolos di tahap 1 cuma 600 sementara yang lolos di tahap 2 itu cuma 300 orang.

Kata dia, apabila tidak dipangkas maka Pemda TTU harus keluarkan biaya Rp68 miliar dan setelah dipangkas anggaran yang dikeluarkan.

Kalau kita tidak pangkas itu kurang lebih 68 miliar dan setelah dipangkas anggaran yang dikeluarkan hanya mencapai sekitar Rp47 miliar.

Terkait dengan kontrak kinerja, pakta integritas dan sanksi bagi pejabat dirinya menjelaskan,pakta integritas ini untuk bisa mengukur kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pejabat baik itu eselon 2 maupun eselon di bawahnya.

Sementara kontrak kinerja dilaksanakan untuk mengukur capaian kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dimana semuanya akan dievaluasi selama 3 bulan.

“Jadi kalau misalnya dia 3 bulan tidak mencapai, maka otomatis dia akan turun. Yang di bawahnya naik. Saat ini kita masih pakai, kontrak kinerjanya masih 6 bulan.Kedepan kita akan turunkan lagi ke 3 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gebrakan Pendidikan dan Perlengkapan Sekolah Gratis Bupati TTU

Falent mengatakan diharapkan dengan adanya aturan ini maka orang akan berpacu, karena negara sebenarnya sudah memberikan gaji, kemudian ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemudian ada perjalanan dinas.

Dia menegaskan, misalnya kerja saja tidak mampu padahal semua anggaran yang diberikan merupakan uang rakyat sehingga pejabat harus bertanggung jawab dengan kinerja yang dituntut.
Pakta integritas itu kan artinya, kita dituntut untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita sementara kinerja adalah capaian.

“Ketika kamu menjabat, capaiannya ini tercapai tidak. Kalau tidak tercapai, berarti kamu belum pantas di situ sehingga harus turun jabatan dan pejabat di bawahnya akan naik jabatan,sebab yang baru pasti bagus-bagus,” ujarnya.

Falent menegaskan pihaknya tidak lagi menggunakan standar uji kompetensi rangking 1, 2, 3, tetapi siapa yang mampu melaksanakan kinerja sesuai dengan yang ditetapkan.

Dirinya mengakui sudah banyak yang terkena aturan ini dan diturunkan dari jabatannya seperti kepala dinas diturunkan jabatannya menjadi sekertaris dinas, camat turun jabatan menjadi kepala seksi trantib di kantor camat.

Ia mengatakan kebijakan ini tidak ada protes dari ASN karena mereka menyadari mereka tidak mampu meski berpengaruh terhadap pendapatan pejabat tersebut dan itu merupakan sebuah resiko.

“PNS ini kan bukan anak kecil yang harus kita kasih tahu kerjaannya. Mereka sudah menggeluti pekerjaan ini kan puluhan tahun. Kalau kau menjalani yang sudah kau jalani puluhan tahun harus dikasih tahu, kan itu sudah tidak benar,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Berita ini 10,393 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:38 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mewaspadai Jalan yang Berujung Air Mata

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:46 WITA