KEFAMENANU, FLORESPOS.net-Bupati Timor Tengah Utara (TTU) membuat kebijakan yang tergolong berani dengan melakukan pemangkasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para ASN P3K tersebut meskipun sudah lolos tes namun tidak bisa dilantik dan menjalani tugas sebagai ASN P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Memang semua keputusan yang berdampak baik itu tidak ada yang populis. Sekarang kembali ke kepala daerah berani tidak untuk mengambil itu,” ujar Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat ditemui di Maumere, Rabu (11/2/2026).
Falent sapaannya menegaskan, dirinya berpikir ada dampak terhadap masyarakat luas maka wajib bagi kita sebagai kepala daerah untuk memutuskan itu sebab P3K ini hanya awalnya saja dibantu oleh pemerintah pusat.
Setelah itu kata dia, menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) karena semua gajinya dibiayai oleh daerah sementara kondisi saat ini sedan gada efisiensi anggaran.
Dirinya sebutkan, karena ini menjadi beban APBD maka harus berhitung secara cermat sebab ini sebuah langkah yang harus diambil agar keuangan daerah bisa sehat.
“Di TTU kita kebetulan dari awal, pertama karena fiskal kita tidak kuat dan kedua ada beberapa pelanggaran sehingga kita menggunakan instrumen ini untuk jangan sampai meloloskan orang yang tidak seharusnya lolos tapi dibayar oleh negara,” jelasnya.
Falent memaparkan, pihaknya menggunakan instrumen maladministrasi untuk memotong jumlah P3K yang begitu banyak dan akhirnya terseleksi dengan sendirinya.
Ia mencontohkan, ada beberapa pelamar yang tidak pernah aktif di kabupaten TTU sebab dia aktif di kabupaten lain tetapi begitu pendaftaran dia ikut tes di Kabupaten TTU dan lolos.
Selain itu, ada yang memalsukan tanda tangan dan rekomendasi kemudian dia lolos serta ada lagi kejadian dia ibu rumah tangga tetapi dia buat rekomendasi dia perangkat desa.
Sehingga pihaknya memutuskan karena dia perangkat desa, orang yang saat ini sedang menerima gaji dari negara sehingga tidak boleh melamar jadi P3K.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala dinas selain bupati, itu kita anggap gagal. Karena rekomendasi hanya satu, bupati,” tegasnya.
Falent memaparkan, dari 1.280-an dipangkas yang lolos di tahap 1 cuma 600 sementara yang lolos di tahap 2 itu cuma 300 orang.
Kata dia, apabila tidak dipangkas maka Pemda TTU harus keluarkan biaya Rp68 miliar dan setelah dipangkas anggaran yang dikeluarkan.
Kalau kita tidak pangkas itu kurang lebih 68 miliar dan setelah dipangkas anggaran yang dikeluarkan hanya mencapai sekitar Rp47 miliar.
Terkait dengan kontrak kinerja, pakta integritas dan sanksi bagi pejabat dirinya menjelaskan,pakta integritas ini untuk bisa mengukur kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pejabat baik itu eselon 2 maupun eselon di bawahnya.
Sementara kontrak kinerja dilaksanakan untuk mengukur capaian kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dimana semuanya akan dievaluasi selama 3 bulan.
“Jadi kalau misalnya dia 3 bulan tidak mencapai, maka otomatis dia akan turun. Yang di bawahnya naik. Saat ini kita masih pakai, kontrak kinerjanya masih 6 bulan.Kedepan kita akan turunkan lagi ke 3 bulan,” jelasnya.
Falent mengatakan diharapkan dengan adanya aturan ini maka orang akan berpacu, karena negara sebenarnya sudah memberikan gaji, kemudian ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemudian ada perjalanan dinas.
Dia menegaskan, misalnya kerja saja tidak mampu padahal semua anggaran yang diberikan merupakan uang rakyat sehingga pejabat harus bertanggung jawab dengan kinerja yang dituntut.
Pakta integritas itu kan artinya, kita dituntut untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita sementara kinerja adalah capaian.
“Ketika kamu menjabat, capaiannya ini tercapai tidak. Kalau tidak tercapai, berarti kamu belum pantas di situ sehingga harus turun jabatan dan pejabat di bawahnya akan naik jabatan,sebab yang baru pasti bagus-bagus,” ujarnya.
Falent menegaskan pihaknya tidak lagi menggunakan standar uji kompetensi rangking 1, 2, 3, tetapi siapa yang mampu melaksanakan kinerja sesuai dengan yang ditetapkan.
Dirinya mengakui sudah banyak yang terkena aturan ini dan diturunkan dari jabatannya seperti kepala dinas diturunkan jabatannya menjadi sekertaris dinas, camat turun jabatan menjadi kepala seksi trantib di kantor camat.
Ia mengatakan kebijakan ini tidak ada protes dari ASN karena mereka menyadari mereka tidak mampu meski berpengaruh terhadap pendapatan pejabat tersebut dan itu merupakan sebuah resiko.
“PNS ini kan bukan anak kecil yang harus kita kasih tahu kerjaannya. Mereka sudah menggeluti pekerjaan ini kan puluhan tahun. Kalau kau menjalani yang sudah kau jalani puluhan tahun harus dikasih tahu, kan itu sudah tidak benar,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










