MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka membebaskan seorang pelaku tindak pidana umum berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Dihadapan keluarga tersangka, korban dan keluarga, aparat pemerintah baik ketua RW maupun Sekertaris Kelurahan Wuring, penyidik, tokoh masyarakat dan awak media Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka melepas borgol dan rompi tahanan Ateng.
“Maulai hari ini Ateng bisa bebas dan ini menjadi pelajaran agar jangan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana,” pinta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Armadha Tangdibali, Selasa (9/12/2025).
Armadha menyebutkan, tersangka juga menjalani hukuman sosial berupa membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari Jumat dan diharapkan juga lebih rajin beribadah.
Ia menerangkan,lasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dari keluarga korban.
“Keluarga korban juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan proses pidana ke persidangan,” ungkapnya.
Armadha menambahkan, alasan lainnya yakni adanya pertimbangan sosiologis dan masyarakat yang merespon positif terhadap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menjamin tidak ada transaksional dalam proses Restoratif Justice termasuk juga kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Ateng tersebut.
Kronologi kejadian tindak pidana yakni pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 00.00 WITA tersangka Murdin alias Ateng sedang meminum moke (minuman keras tradisional) di teras rumahnya yang beralamat di jalan Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring.
Selanjutnya sekira pukul 02.20 WITA tersangka dalam keadaan mabuk pergi ke sebuah kost dari saksi Renista Meli alias Mel yang terletak di Jl. Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok untuk mencari korban Oselina Afiani.
Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 02.30 Wita, tersangka melihat korban Oselina Afiano sedang duduk bersama dengan saksi Antonius Ledang alias Anton, saksi Imel dan satu orang laki-laki yang tersangka tidak kenal.
Setelah itu tersangka mendekati korban dan menyuruh dan memaksa korban untuk pulang diiringi pukulan ke arah dahi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.
Tersangka juga mengambil besi ulir diameter 30 milimeter dengan panjang 20 centimeter yang tersangka lihat di samping tempat duduk korban tersebut dan langsung memukul satu kali ke arah wajah korban dan mengenai dahi korban sebelah kanan, sehingga mengeluarkan darah.
Bahwa atas kejadian tersebut, berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum nomor RSUD/060/VER/1X/2025 tanggal 08 November 2025 ditandatangani oleh dr. Thom Lodovik Steviano da Lopez selaku Dokter Umum pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, korban mengalami luka robek pada dahi kanan akibat kekerasaan tumpul.
Berdasarkan pemeriksan medis, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, atau mata pencahariannya.
“Perbuatan tersangka Murdin alias Ateng diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” sebut Kejari Sikka.
Sebelum melepaskan borgol dari tangan tersangka Ateng, Kejari Sikka menanyakan kepada korban dan keluarga apakah memaafkan pelaku serta meminta tanggapan dari tokoh masyarakat.
Armadha juga meminta pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga serta kepada aparat pemerintah, tokoh masyarakat, penyidik dan meminta tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Anton Harus










