Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara - FloresPos Net

Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka membebaskan seorang pelaku tindak pidana umum berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Dihadapan keluarga tersangka, korban dan keluarga, aparat pemerintah baik ketua RW maupun Sekertaris Kelurahan Wuring, penyidik, tokoh masyarakat dan awak media Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka melepas borgol dan rompi tahanan Ateng.

“Maulai hari ini Ateng bisa bebas dan ini menjadi pelajaran agar jangan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana,” pinta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Armadha Tangdibali, Selasa (9/12/2025).

Armadha menyebutkan, tersangka juga menjalani hukuman sosial berupa membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari Jumat dan diharapkan juga lebih rajin beribadah.

Ia menerangkan,lasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dari keluarga korban.

“Keluarga korban juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan proses pidana ke persidangan,” ungkapnya.

Armadha menambahkan, alasan lainnya yakni adanya pertimbangan sosiologis dan masyarakat yang merespon positif terhadap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Juga :  Dishub Manggarai Barat Butuh 25 Orang Jukir

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menjamin tidak ada transaksional dalam proses Restoratif Justice termasuk juga kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Ateng tersebut.

Kronologi kejadian tindak pidana yakni pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 00.00 WITA tersangka Murdin alias Ateng sedang meminum moke (minuman keras tradisional) di teras rumahnya yang beralamat di jalan Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring.

Selanjutnya sekira pukul 02.20 WITA tersangka dalam keadaan mabuk pergi ke sebuah kost dari saksi Renista Meli alias Mel yang terletak di Jl. Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok untuk mencari korban Oselina Afiani.

Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 02.30 Wita, tersangka melihat korban Oselina Afiano sedang duduk bersama dengan saksi Antonius Ledang alias Anton, saksi Imel dan satu orang laki-laki yang tersangka tidak kenal.

Setelah itu tersangka mendekati korban dan menyuruh dan memaksa korban untuk pulang diiringi pukulan ke arah dahi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.

Tersangka juga mengambil besi ulir diameter 30 milimeter dengan panjang 20 centimeter yang tersangka lihat di samping tempat duduk korban tersebut dan langsung memukul satu kali ke arah wajah korban dan mengenai dahi korban sebelah kanan, sehingga mengeluarkan darah.

Baca Juga :  IKA IT Bogor Cabang Flores Berbagi di Bulan Ramadhan, Tebar Santunan di Pelosok Ende

Bahwa atas kejadian tersebut, berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum nomor RSUD/060/VER/1X/2025 tanggal 08 November 2025 ditandatangani oleh dr. Thom Lodovik Steviano da Lopez selaku Dokter Umum pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, korban mengalami luka robek pada dahi kanan akibat kekerasaan tumpul.

Berdasarkan pemeriksan medis, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, atau mata pencahariannya.

“Perbuatan tersangka Murdin alias Ateng diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” sebut Kejari Sikka.

Sebelum melepaskan borgol dari tangan tersangka Ateng, Kejari Sikka menanyakan kepada korban dan keluarga apakah memaafkan pelaku serta meminta tanggapan dari tokoh masyarakat.

Armadha juga meminta pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga serta kepada aparat pemerintah, tokoh masyarakat, penyidik dan meminta tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo
Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi
Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS
Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako
Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:17 WITA

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WITA

Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Rabu, 22 April 2026 - 14:56 WITA

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WITA

Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS

Berita Terbaru

Maria Lidia Ene

Opini

Merawat Kesehatan Mental Melalui Konseling Individu

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:28 WITA