ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’ - FloresPos Net

ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan surat dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di 85 perangkat daerah yang ada agar tidak berbelanja di pasar-pasar ilegal termasuk Pasar Wuring yang sudah ditutup aktifitasnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Nomor DP2KUKM.500.2/796/XII/2025. yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi agar ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat.

“Surat himbauan itu bersifat internal supaya para ASN ini, mereka harus menjadi contoh. Dengan adanya keputusan kasasi agar aktifitas Pasar Wuring ditutup, para ASN ini harus bisa memberi edukasi ke keluarganya dan lingkungan sekitarnya agar jangan belanja di sana,” ungkap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi saat ditemui di ruangan Wakil Bupati Sikka, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  GM Obor Mas, Pengurus Harian, dan Pinca BRI Bagi-Bagi Hadiah di Ultah  Koperasi Nasional ke-76

Simon menambahkan, untuk masyarakat umum Pemda Sikka akan mengeluarkan himbauan yang akan dibacakan di tempat-tempat umum serta rumah-rumah ibadah seperti di gereja dan masjid.

Dirinya menegaskan, sebagai pemimpin daerah pihaknya mempunyai hak dan kewajiban untuk meminta ASN agar bisa mentaati keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Jadi kita mulai dari diri kita, aparat pemerintah. Kita yang harus mengajarkan kepada masyarakat umum bahwa ini salah. Jangan berbelanja di pasar ilegal,” tegasnya.

Pasca penutupan Pasar Wuring, Pemda Sikka mengeluarkan surat yang meminta ASN agar jangan berbelanja di pasar ilegal.

Baca Juga :  Keluarga ODGJ Mengaku dan Meminta Maaf Atas Peristiwa Kerusakan Barang-Barang Rohani di Kapela Biara Karmel Maumere

Dalam surat tersebut terdapat 4 poin dimana pertama, melarang ASN dalam instansinya untuk tidak melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring.

Kedua, menegaskan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar yang telah disiapkan pemerintah.

Ketiga, memberikan tindakan sesuai Peraturan Kepegawaian bagi ASN yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah.

Poin keempat, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WITA

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Berita Terbaru