Suport Kinerja Keuangan Pemda Ngada, Bank NTT Resmi Luncurkan Program KKPD - FloresPos Net

Suport Kinerja Keuangan Pemda Ngada, Bank NTT Resmi Luncurkan Program KKPD

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso (kiri) menyerahkan simbolis kartu kredit kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso (kiri) menyerahkan simbolis kartu kredit kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ngada dan Bank NTT resmi melakukan kerja sama lewat Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Bank NTT untuk dana Cash membiayai kegiatan akibat belum tersedianya uang dan tanpa ada bunga.

Peluncuran kerja sama tersebut dilakukan, Selasa (25/11/2025) di halaman kantor Bupati Ngada usai apel HUT PGRI.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso kepada Florespos.net di ruang kerjanya menjelaskan, KKPD merupakan salah satu bentuk pelayanan Bank NTT dan merupakan bentuk support dalam menunjang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Hari Seso, hal ini sangat potensial baik bagi Pemda di mana pemerintah daerah dapat menggunakan uang dari Bank NTT tanpa bunga sehingga kegiatan pemerintah dapat berlangsung dengan lancar terutama pada masalah keuangan.

“Kalau ada kegiatan perjalanan dinas dan uang belum tersedia maka KKPD hadir membantu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cetak 4 Gol di Laga Perdana, Ende Tengah Pupuskan Harapan Kota Baru

Dijelaskannya pula, KKPD dapat meningkatkan indeks digitalisasi, transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan daerah Pemkab Ngada.

Selain itu memudahkan perangkat daerah dalam pelaporan dan pertanggung jawaban transaksi keuangan serta mendukung program pemerintah dan Bank Indonesia yaitu transaksi non tunai.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa menjelaskan program diterapkan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Harapkan Penentuan Sekda Ngada Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum.

Kartu kredit ini dijelaskannya hanya digunakan pada anggaran belanja barang dan jasa yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Ngada.

Bupati Ngada, Raymundus Bena ketika ditemui Florespos.net mengatakan, KKPD Bank NTT sungguh membantu pemerintah daerah di mana merupakan suatu bentuk efektivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan daerah.

Selain itu pula ada penilaian terkait digitalisasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan akan lebih akurat bila mulai dijalankan.

Peluncuran program yang diawali dengan transaksi di Badan Keuangan Daerah untuk membayar keuangan pada pihak ketiga.

“Apabila ada tugas keluar dan mengalami kesulitan biaya maka bisa menggunakan uang dari Bank NTT tersebut,” katanya.*

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende
Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -81 di Ende Dipusatkan di Stadion Marilonga
Bupati Sikka Buka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Sains Sejak Usia Sekolah
Festival Golo Koe 2026 Dibuka: Labuan Bajo Tumbuh Tanpa Kehilangan Akarnya
Lahan di Tiweria Tidak Layak, Pemkab Ende Ajukan Lahan Baru di Desa Aemuri untuk Sekolah Rakyat
Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin
Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WITA

Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:47 WITA

Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -81 di Ende Dipusatkan di Stadion Marilonga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:31 WITA

Bupati Sikka Buka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Sains Sejak Usia Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Festival Golo Koe 2026 Dibuka: Labuan Bajo Tumbuh Tanpa Kehilangan Akarnya

Berita Terbaru