Stef menyebutkan, perubahan iklim, polusi,gaya hidup, serta meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan kanker menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu, pasca-pandemi COVID-19, kita belajar bahwa ketahanan sistem kesehatan nasional harus diperkuat, baik dari aspek infrastruktur, manajemen krisis, maupun sumber daya manusia.
“Kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, melainkan juga hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Stef menegaskan, kita perlu membangun paradigma baru kesehatan masyarakat, yaitu dari paradigma kuratif menuju promotif dan preventif.
Artinya, fokus utama bukan lagi sekadar mengobati penyakit, tetapi mencegahnya melalui edukasi, pola hidup sehat, dan lingkungan yang bersih.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sikka, ia katakan, lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memperkuat kebijakan kesehatan.
Melalui fungsi legislasi, DPRD berperan dalam merumuskan peraturan daerah yang berpihak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat, mulai dari pengendalian penyakit, tata kelola rumah sakit, hingga perlindungan tenaga medis.
“Untuk itulah DPRD telah berinisiatif membentuk peraturan daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Stef, untuk merencanakan generasi masa depan yang sehat dan kuat serta tangguh, melalui inisiatif DPRD telah dibentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Ia berharap sekiranya peraturan ini dapat dijalankan oleh pemerintah maka sangat mungkin persoalan kesehatan di kabupaten Sikka bisa teratasi.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










