Dampak Penyitaan Moke di Kuwu, Polres Sikka Sarankan Pemda dan DPRD Buat Perda - FloresPos Net

Dampak Penyitaan Moke di Kuwu, Polres Sikka Sarankan Pemda dan DPRD Buat Perda

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Thomas Morus Maumere bersama warga menggelar aksi demo di depan halaman Markas Polres (Mapolres) Sikka.

Setelah melakukan berbagai orasi persis di depan pintu masuk Mapolres Sikka, Kapolres Sikka meminta pengunjuk rasa masuk ke halaman Polres Sikka dan mengajak berdialog di aula.

Moke merupakan minuman beralkohol khas Kabupaten Sikka, sejenis arak yang merupakan hasil penyulingan dari nira atau tuak yang disadap dari pohon lontar dan dilaksanakan di pondok produksi yang dinamakan Kuwu.

“Terkait operasi minuman keras tentunya ada yang pro dan ada yang kontra atas upaya yang kita lakukan,” sebut Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno,SIK saat berdialog bersama pendemo, Kamis (6/11/2025).

Bambang menyebutkan, secara hukum apa yang dilakukan merupakan kegiatan cipta kondisi, kegiatan rutin yang dilaksanakan dimana ada surat tugas, ada undang-undang.

Ia mengatakan, ada beberapa kejadian tindakan kriminal seperti kasus pengeroyokan, penganiayaan dan penikaman yang mana saat polisi mengambil keterangan tersangka, mereka mengaku mengkonsumsi miras.

“Sehingga kita melakukan operasi miras tapi operasi ini bukan untuk mematikan atau memusnahkan miras yang ada di wilayah Kabupaten Sikka khususnya Moke,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-T/MBKM Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Gelar Sosialisasi Literasi Digital di Desa Wolokaro-Ende

Bambang mengatakan, di Kabupaten Sikka tidak ada peraturan daerah yang mendukung soal miras dan yang ada hanya peraturan bupati saja.

Ia menjelaskan, perda memuat aturan kapasitas produksi, kadar alkoholnya dan sebagainya dan kalau ada perda maka bisa melindungi penjual.

Lanjutnya, apabila ada perda maka ada pemeriksaan dari balai BPOM dana ada uji laboratoriumnya sebab jangan sampai ada produsen moke, takutnya mencampur dengan zat-zat berbahaya lainnya dan apabila ada yang meninggal maka siapa yang bertanggungjawab.

“Moke ini kan minuman khas dari Kabupaten Sikka dan kita tidak mematikan produsen miras atau moke,” ungkapnya.

Kasat Res Narkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Kokleo Sanam menjelaskan, pihaknya melakukan upaya penertiban dan pencegahan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sikka.

Yakobus tegaskan, polisi adalah penegak hukum, pelaksana hukum sesuai kewenangan yang diberikan.

Ia mengatakan, moke atau arak masuk kategori minuman beralkohol sehingga harus menuruti regulasi yang ada dan minuman beralkohol diatur dalam undang-undang pangan, Perpes dan Permenperin.

Baca Juga :  Askab PSSI Sikka Ajukan Tuan Rumah ETMC dan Gelar Kompetisi

“Di dalamnya disebutkan bahwa produksi moke wajib perlu ijinnya dan kami tidak mempunyai niat menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Yakobus menyebutkan, kita hidup di negera Indonesia hukum adalah panglima dan dalam Peraturan Menteri Perindustrian disebutkan produksi moke atau arak tradisional setiap hari minimal 25 liter dan tidak boleh lebih.

Lanjutnya, produksi moke dipergunakan untuk upacara kebudayaan atau keagamaan dan tidak boleh dijual atau diedarkan ke luar dari kabupaten atau kota tersebut.

Ia mengatakan, mestinya pemerintah daerah dan DPRD Sikka harus menindaklanjuti dengan membuat Perda untuk menjabarkan peraturan yang lebih tinggi dan kalau ada Perda maka mereka yang memproduksi moke terlindungi.

Dirinya menegaskan, tindakan yang dilakukan denhan melakukan pendekatan persuasif serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka yang memproduksi moke agar perlu diketahui dan dipertimbangkan kembali

“Mereka yang memproduksi moke juga berterima kasih karena memberikan pemahaman. Kami juga sarankan agar pemda Sikka dan DPRD Sikka membuat perda untuk melindungi para produsen moke,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA