LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Membuka “bengkel” kapal di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT sepertinya suatu keharusan. Itu potensi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjanjikan buat Mabar kelak.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Komodo Mabar, Melkior Samsudin, mengungkapkan itu kepada media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Pertimbangannya, kata Sekcam yang disapa Melki itu, banyak kapal berseliweran di perairan Manggarai Barat selama ini. Antara lain kapal nelayan, kapal penumpang/Pelni, kapal wisata.
Atas hal itu, semestinya “bengkel” kapal/galangan kapal atau apapun namanya, semestinya harus dibuka di Manggarai Barat. Karena, yang namanya kapal, atau apapun sebutannya, hampir setiap tahun dilakukan docking (perbaikan/perawatan).
“Hanya saya tidak tahu kapal-kapal di Manggarai Barat selama ini dockingnya di mana? Itu yang saya tidak tahu,” ujar Sekcam Melki.
Lebih jauh diungkapkan, selain bisa berpotensi menjadi salah satu kantong PAD, kehadiran “bengkel” atau galangan kapal di Mabar juga dapat menekan pencemaran lingkungan dari oli kotor, sampah plastik dan lainnya.
Disamping itu, kehadiran “bengel” kapal atau galangan kapal tersebut juga kelak akan membuka lapangan kerja baru di kabupaten ujung barat Flores tersebut, Mabar.
Ditengarai lokasi “bengkel”/perbaikan kapal di Labuan Bajo ibu kota Mabar selama ini antara lain di Pantai Pede.
“Saya tidak tahu di mana mereka buang oli kotornya,” kata Sekcam lagi.
Disinggung tempat yang tepat untuk bangun bengkel/galangan/dock kapal di Mabar, Sekcam Melki mengatakan, informasinya berlokasi di Nanganae Labuan Bajo. Dan sesuai kewenangan itu akan dilakukan Pemprov NTT.
Camat Komodo, Iwan Martinus pada kesempatan yang sama, menambahkan, pembuatan galangan kapal di Mabar, bisa saja nanti akan diambil oleh Pemerintah Pusat (Pempus). Karena itu peluang untuk mendatangkan uang.
Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Mabar secara terpisah ungkapkan, galangan kapal tidak bisa bangun di Labuan Bajo, termasuk Nanganae. Karena akan ada dampak, bisa terjadi pada pencemaran lingkungan, tak terkecuali pencemaran di laut.
Mempertimbangkan hal itu, pembangunan galangan kapal atau “bengkel” kapal harus jauh dari Labuan Bajo,” ujar Kadis Jemsifori, seraya menambah, urusan pesisir dan laut, 0 sampai 12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemprov NTT. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando











