Diduga Korupsi, Masyarakat dan BPD Runut Laporkan Mantan Kades dan Perangkatnya ke Polres Sikka

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut, Kecamatan Waigete mendatangi kantor Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Bupati Sikka dan Inspektorat Kabupaten Sikka melaporkan adanya dugaan korupsi.

Didamping pengurus BPD Desa Runut, mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Runut Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sikka.

“Kita hari ini memasukkan pengaduan atau laporan tertulis kepada Kapolres Sikka terkait dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Runut, Periode 2017-2023 dan perangkat desa yang terlibat di dalamnya,” sebut Albertus Sani Sogen,Ketua BPD Desa Runut, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Warga Degalea Nagekeo Terisolasi Akibat Longsor

Albert sapaannya menjelaskan, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan yakni mantan Kepala Desa Runut periode 2017-2023, bendahara desa Runut dan Ketua TPK Desa Runut tahun 2020, 2021 dan 2022.

Ia menjelaskan, secara tertulis pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa dan perangkatnya yang nyata-nyata merugikan warga masyarakat Desa Runut.

“Laporan resmi kita tujukan kepada Kapolres Sikka dengan tembusan Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere, kemudian Bupati Sikka dan juga Kepala Inspektorat Sikka,” ucapnya.

Albert mengakui laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan LHP Inspektorat Sikka sebesar Rp. 108.557.024 yang sampai dengan hari Senin, 13 Oktober 2025 baru dikembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp.2.000.000.

Baca Juga :  Mencari Keadilan, Peserta Seleksi PPPK di Sikka Bersurat ke Ombudsman

Dengan demikian, kata dia, total nilai kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp.106.557.024 dan pihaknya masih fokus pada kerugian negara seperti tertera dalam LHP Inspektorat Sikka.

“Kita masih fokus pada Rp108 juta tersebut berdasarkan temuan Inspektorat. Itu diperintahkan untuk 60 hari dikembalikan dananya tapi sampai sekarang terduga pelaku belum melakukannya sehingga kami proses secara hukum,” jelasnya.

BPD Desa Runut kata Albert, sudah menggelar musyawarah desa khusus, supaya terduga pelaku secepatnya menyelesaikan ini tapi tak kunjung dilakukan bahkan musyawarah tersebut memandatkan kepada BPD untuk memproses masalah ini secara hukum.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur
Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional
Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC
Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan
Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris
Momen Hari Pahlawan, BRI Maumere dan Unipa Tanda Tangan MoU Peningkatan SDM
Perseftim Raih Poin Penuh, Pelatih Persim Sebut Faktor Cuaca Mempengaruhi Stamina Pemain
Rendy dan Erick Juara Umum Grass Track Bupati Sikka Cup Serie 1
Berita ini 946 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:35 WITA

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 November 2025 - 11:32 WITA

Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 10:45 WITA

Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC

Selasa, 11 November 2025 - 10:07 WITA

Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan

Selasa, 11 November 2025 - 09:59 WITA

Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 Nov 2025 - 13:35 WITA