Diduga Korupsi, Masyarakat dan BPD Runut Laporkan Mantan Kades dan Perangkatnya ke Polres Sikka - FloresPos Net

Diduga Korupsi, Masyarakat dan BPD Runut Laporkan Mantan Kades dan Perangkatnya ke Polres Sikka

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut, Kecamatan Waigete mendatangi kantor Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Bupati Sikka dan Inspektorat Kabupaten Sikka melaporkan adanya dugaan korupsi.

Didamping pengurus BPD Desa Runut, mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Runut Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sikka.

“Kita hari ini memasukkan pengaduan atau laporan tertulis kepada Kapolres Sikka terkait dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Runut, Periode 2017-2023 dan perangkat desa yang terlibat di dalamnya,” sebut Albertus Sani Sogen,Ketua BPD Desa Runut, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Cegah Rabies, Camat Satar Mese Utara Manggarai Bersinergi dengan Pastor Paroki

Albert sapaannya menjelaskan, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan yakni mantan Kepala Desa Runut periode 2017-2023, bendahara desa Runut dan Ketua TPK Desa Runut tahun 2020, 2021 dan 2022.

Ia menjelaskan, secara tertulis pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa dan perangkatnya yang nyata-nyata merugikan warga masyarakat Desa Runut.

“Laporan resmi kita tujukan kepada Kapolres Sikka dengan tembusan Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere, kemudian Bupati Sikka dan juga Kepala Inspektorat Sikka,” ucapnya.

Albert mengakui laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan LHP Inspektorat Sikka sebesar Rp. 108.557.024 yang sampai dengan hari Senin, 13 Oktober 2025 baru dikembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp.2.000.000.

Baca Juga :  KSP Kopdit Pintu Air Miliki Aset Rp2,6 Triliun dan Miliki 59 Kantor Cabang

Dengan demikian, kata dia, total nilai kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp.106.557.024 dan pihaknya masih fokus pada kerugian negara seperti tertera dalam LHP Inspektorat Sikka.

“Kita masih fokus pada Rp108 juta tersebut berdasarkan temuan Inspektorat. Itu diperintahkan untuk 60 hari dikembalikan dananya tapi sampai sekarang terduga pelaku belum melakukannya sehingga kami proses secara hukum,” jelasnya.

BPD Desa Runut kata Albert, sudah menggelar musyawarah desa khusus, supaya terduga pelaku secepatnya menyelesaikan ini tapi tak kunjung dilakukan bahkan musyawarah tersebut memandatkan kepada BPD untuk memproses masalah ini secara hukum.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Berita ini 1,024 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA