MBAY, FLORESPOS.net-Sebanyak 86 orang warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro mendatangi Kantor DPRD Nagekeo, Selasa, (14/10/2025).
Tujuan kedatangan mereka melakukan rapat dengar pendapat untuk menyuarakan aspirasi terkait ganti rugi PSN Waduk Lambo-Mbay yang belum diterima.
Kedatangan mereka di sambut Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yan Siga dan sejumlah anggota DPRD Nagekeo.
“Kami hari ini ketemu DPRD Nagekeo dalam rangka rapat dengar pendapat, terkait ke 86 warga Desa Labolewa dan Ulupulu, yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang berhak atas ganti kerugian sampai hari belum mendapatkan hak mereka,” tegas Aristo Yanurius Seda, SH, di dampingi Ferdinandus Sabu, SH, selaku kuasa hukum warga Desa Lebolewa dan Desa Ulupulu kepada Florespos.net, di Kantor DPRD Nagekeo, Selasa (14/10/2025) sore.
Aristo menjelaskan, warga yang datang mengadu tersebut berasal dari Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, dan warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro.
Kata Aristo, warga seluruhnya berjumlah 86 orang. Mereka merupakan pemilik sah atas lahan yang digusur untuk kepentingan pembangunan bendungan yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, surat keterangan dan bukti historis lainnya.
Aristo menjelaskan, sebelum pembagunan dimulai, panitia pengadaan tanah melakukan pendataan terhadap kepemilikan masing-masing pada tahun 2021 lalu. Kepemilikan tanah mereka ini dicatat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ke 86 orang ini sudah ditetapkan sebagai penerima ganti untung sejak dari pertengahan 2021, bahkan sebagian telah terima kwitansinya, pada waktunya akan diundang oleh BPN untuk dilakukan pembayaran ganti rugi,” kata Aristo.
Awalnya jelas Aristo, segala proses berjalan lancar tanpa ada kendala. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu sebelum pembayaran dilakukan, kepemilikan mereka ini digugat oleh tiga orang warga atas nama Aloysius Aku Markus Wolo, Wilem Napa pada akhir 2021 yang memaksa proses pembayaran ditangguhkan akibat sengketa hukum di pengadilan.
Aristo menjelaskan, gugatan ketiga penggugat ini tercatat dalam nomor perkara 21, 22 dan 23 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum penguasa.
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










