Warga Dua Desa Datangi DPRD Nagekeo, Ada Apa? - FloresPos Net

Warga Dua Desa Datangi DPRD Nagekeo, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Sebanyak 86 orang warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro mendatangi Kantor DPRD Nagekeo, Selasa, (14/10/2025).

Tujuan kedatangan mereka melakukan rapat dengar pendapat untuk menyuarakan aspirasi terkait ganti rugi PSN Waduk Lambo-Mbay yang belum diterima.

Kedatangan mereka di sambut Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yan Siga dan sejumlah anggota DPRD Nagekeo.

“Kami hari ini ketemu DPRD Nagekeo dalam rangka rapat dengar pendapat, terkait ke 86 warga Desa Labolewa dan Ulupulu, yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang berhak atas ganti kerugian sampai hari belum mendapatkan hak mereka,” tegas Aristo Yanurius Seda, SH, di dampingi Ferdinandus Sabu, SH, selaku kuasa hukum warga Desa Lebolewa dan Desa Ulupulu kepada Florespos.net, di Kantor DPRD Nagekeo, Selasa (14/10/2025) sore.

Baca Juga :  Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera

Aristo menjelaskan, warga yang datang mengadu tersebut berasal dari Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, dan warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro.

Kata Aristo, warga seluruhnya berjumlah 86 orang. Mereka merupakan pemilik sah atas lahan yang digusur untuk kepentingan pembangunan bendungan yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, surat keterangan dan bukti historis lainnya.

Aristo menjelaskan, sebelum pembagunan dimulai, panitia pengadaan tanah melakukan pendataan terhadap kepemilikan masing-masing pada tahun 2021 lalu. Kepemilikan tanah mereka ini dicatat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Tiga Pelajar Focolodo Nagekeo, Tewas Tenggelam di Sungai Lowolele

“Ke 86 orang ini sudah ditetapkan sebagai penerima ganti untung sejak dari pertengahan 2021, bahkan sebagian telah terima kwitansinya, pada waktunya akan diundang oleh BPN untuk dilakukan pembayaran ganti rugi,”  kata Aristo.

Awalnya jelas Aristo, segala proses berjalan lancar tanpa ada kendala. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu sebelum pembayaran dilakukan, kepemilikan mereka ini digugat oleh tiga orang warga atas nama Aloysius Aku Markus Wolo, Wilem Napa pada akhir 2021 yang memaksa proses pembayaran ditangguhkan akibat sengketa hukum di pengadilan.

Aristo menjelaskan, gugatan ketiga penggugat ini tercatat dalam nomor perkara 21, 22 dan 23 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum penguasa.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:23 WITA

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 Sep 2026 - 21:12 WITA