Surat dengan kop surat Sekretariat Daerah Flores Timur Nomor: BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025, perihal Fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, tertanggal 19 September 2025. Surat itu ditandatangani Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran.
“Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Flores Timur, maka Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi akan melakukan survey dan pengumpulan data pada desa-desa di kecamatan Kabupaten Flores timur, untuk itu disampaikan kepada saudara/i agar dapat memfasilitasi tim tersebut.” Demikian isi surat sekda dimaksud.
Surat Sekda Petrus Pedo Maran yang juga beredar luas di media sosial dan menjadi ramai dalam diskusi publik Flores Timur itu disertakan dengan lampiran nama orang masuk dalam tim. Orang-orang itu bukan kalangan ASN/PPPK atau dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Flores Timur.
Lampiran surat tersebut tertulis nama Ferdinandus Diri Amajari (Desa Waiburak), Ignasius Pati Ola (Larantuka), Yohanes Lana Tukan (Larantuka), Mateus Mia Medo (Redontena), Lambertus Jawaama Jawan (Larantuka), Rahman Tukan Hanafi (Larantuka) dan Bernadus E. Besi Koten (Desa Latonliwo).
Surat Sekda Petrus Pedo Maran tidak menyebutkan secara jelas dan tegas dasar rujukan, semacam surat keputusan pembentukan tim dan dasar rujukan lain untuk tim yang dibentuk dari luar birokrasi ASN/PPPK atau OPD itu melakukan survey dan pengumpulan data pada desa-desa di kecamatan.
Merujuk waktu, publik menilai Surat “sakti” Sekda Kabupaten Flores Timur itu mendahului SK Bupati Flores Timur tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur (TPPE). *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2










