LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemandangan tidak bagus dan terkesan kurang berwibawa terlihat saat rapat paripurna penutupan masa persidangan tiga tahun sidang pertama DPRD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/9/2025) pagi.
Para anggota dewan terhormat yang mengikuti rapat paripurna tersebut umumnya berpakaian/mengenakan pakaian rumpu-rampe (beragam jenis dan warna) dan sebagian kalangan dari pemerintah kabupaten, meski umumnya berpakaian dinas harian, tapi sebagian bersepatu/memakai sepatu olahraga alias bukan pantofel.
Suasana rumpu-rampe pakai dan sepatu itu tidak seapik penataan ruang utama Balai Gelekat Lewotanah DPRD Flores Timur, tempat berlangsungnya rapat paripurna penutupan masa persidangan tersebut. Ditata karpet merah begitu rapi dengan riasan bunga-bunga indah nan apik.
Sebagaimana disaksikan Florespos.net, Kamis (11/9/2025) pagi jelang siang, saat rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Albert Ola Sinuor dan Wakil Ketua DPRD Hassan Basri mengenakan pakaian seragam resmi (PSR), berjas/safari.
Sementara para anggota tampak rumpu-rampe alias beragam jenis dan warna. Ada di antara anggota mengenakan pakaian seragam resmi (PSR), sedangkan lainnya berpakaian rumpu rampe—pakaian dinas harian (PDH) dan bukan pakaian dinas, batik dan aneka warna serta motif.
Padahal, sebelum dilantik secara resmi satu tahun lalu, para anggota DPRD periode 2024-2029 tersebut telah mendapatkan pembagian pakaian seragam resmi.
Sedangkan di barisan Pemerintah Kabupaten sedikit tampak rapi—mengenakan pakaian dinas harian (PDH) bermotif tenun ikat sesuai hari yang telah diatur.
Namun pada bagian lain, terlihat ada yang memakai sepatu olahraga. Khusus pakai sepatu olahraga ini, belakangan ini baik pada acara maupun kegiatan lain pemerintahan pun sudah menjadi semacam tren bagi sebagian besar ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Padahal mengenai seragam resmi atau seragam dinas bagi ASN dan PPPK tersebut sudah jelas diatur dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan lainnya tentang seragam resmi kedinasan.
Secara umum, seragam ASN dan PPPK meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam, serta PDH Batik/Kain Tradisional untuk hari tertentu.
Selain, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk kondisi khusus. Sudah tentu, aturan seragam dinas tersebut mengatur sampai pada sepatu yang dipakai atau dikenakan.
Tidak itu saja. Sebagaimana juga disaksikan, sesuai agenda dan jadwal, rapat paripurna tersebut dimulai pukul 09.00 WITA, namun molor dan baru bisa dimulai pada pukul 11.15 WITA.
Rapat paripurna penutupan masa persidangan tiga tahun sidang pertama dipimpin Ketua DPRD Albert Ola Sinuor didampingi Wakil Ketua Hassan Basri dan Wakil Ketua Robertus Rebon Kereta.
Rapat tersebut juga tidak paripurna dalam hal kehadiran para wakil rakyat. Begitu juga dari unsur pemerintah kabupaten–sama halnya, tidak paripurna.
Hadir, hanya Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran, para Staf Ahli, para Asisten dan sejumlah Kepala Dinas. Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen tidak hadir karena alasan sedang mengikuti kegiatan lain. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus