Paripurna DPRD Flores Timur Gaduh, Pantun Intrupsi Hingga Nyaris Adu Jotos

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 11:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Paripurna DPRD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda penandatangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, Selasa (2/9/2025) malam, gaduh.

Paripurna diwarnai pantun intrupsi dan berlangsung panas hingga nyaris terjadi adu jotos antara sejumlah anggota DPRD setempat.

Pantauan Florespos.net, Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA, Ketua DPRD Flotim, Albert Ola Sinour membuka rapat paripurna yang disebutnya paripurna ke 27.

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran bersama Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Usai dibuka Ketua DPRD Albert Sinour, Ketua Fraksi PKB Yoseph Paron Kabon menyalakan mikrofon menginterupsi. Dia meminta penjelasan Pimpinan DPRD terkait nomenklatur atau sebutan paripurna yang terjadi pada malam itu.

Karena menurut dia, paripurna yang terjadi saat itu, merupakan paripurna ke 26, bukan paripurna ke 27. Dia juga menyebutkan, kalau paripurna ke 26 merupakan salah satu agenda yang sudah ditetapkan pada Banmus pada Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Anggota MPR RI Julie Laiskodat Kembali Sosialisasi 4 Pilar di Flores Timur

Permintaan penjelasan Yos Paron tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Rofin Kopong. Dia juga meminta penjelasan dan penegasan dari pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Albertus Ola Sinour yang diperkuat lagi oleh Anggota DPRD Yoseph Sani Betan mengatakan, paripurna tesebut adalah paripurna ke 27 karena paripurna ke 26 sudah terjadi pada Senin (1/9/2025) kemarin.

Albert Sinour menjelaskan, bahwa paripurna ke 26 terjadi di ruang wakil ketua 1 antara pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi dengan Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga paripurna tersebut masuk dalam paripurna ke 27.

Situasi memanas saat saling intrupsi antara Anggota DPRD Yoseph Sani Betan dan Rofin Kopong. Rofin Kopong mengistilahkan rapat terbatas pada Senin (1/9/2025) antara pimpinan dan para ketua fraksi di ruang wakil ketua itu rapat ‘setengah kamar mandi’.

Keduanya saling pantun intrupsi hingga Martinus Welan pun menekan mikrofon intrupsi. Martinus Welan merasa kata-kata Rofin Kopong itu menyinggung pimpinan dan ketua fraksi terkait paripurna ke 26 yang hanya terjadi antara pimpinan, para ketua fraksi, bupati dan wakil bupati itu.

Baca Juga :  Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka

Suasana menjadi gaduh hingga nyaris adu jotos antara Martinus Welan dan Rofin Kopong. Beruntung, suasana gaduh itu dapat dilerai sejumlah anggota DPRD.

Rapat paripurna pun diskor beberapa menit oleh Ketua DPRD Albert Sinour dengan kondisi semua anggota, bupati, wakil bupati dan pimpinan OPD tetap berada dalam ruang utama.

Setelah suasana redah, Ketua DPRD Albert Sinour kembali melanjutkan dan menetapkan paripurna saat itu menjadi paripurna ke 26 dengan agenda penandatangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 antara lembaga DPRD dengan Pemda Flotim.

Paripurna lalu dilanjutkan dengan penandatangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen dengan Ketua DPRD Flores Timur Albert Ola Sinour.

Sekitar pukul 23.15, Ketua DPRD Flores Timur, Albert Ola Sinour menutup secara resmi paripurna ke 26 yang gaduh dan nyaris ado jotos tersebut.

Usai ditutup, Martinus Welan menghampiri Rofin Kopong berjabat tangan, berpelukan dan memaafkan satu sama lain. Suasana kembali normal dan kondusif. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan
Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat
Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang
Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup
Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara
Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta
Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:38 WITA

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WITA

Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:04 WITA

Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:22 WITA

Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:35 WITA

Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara

Berita Terbaru