Selain itu, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia agar dengan segera mencopot Kepala Kepolisian Republik Indonesi (KAPOLRI) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Mendesak DPR RI untuk menganulir Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor: B/733/RT.01/09/2024 tentang Tunjangan Perumahan DPR RI,” sebutnya.
Mahasiswa juga mendesak Presiden RI untuk mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025
Serta mendesak DPRD Sikka dengan segera membahas dan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sikka.
Cipayung Sikka dan BEM Unimof mendesak membebaskan seluruh peserta demontrasi yang di tahan di Jakarta maupun di daerah sebab penahanan tersebut adalah bentuk kriminalisasi aspirasi rakyat.
“Mendesak DPRD Kabupaten Sikka membuka dialog bersama DPR-RI dan memberikan pernyataan sikap yang menyetujui poin-poin tuntutan diatas melalui video,” pungkas mereka.
Disaksikan Florespos.net di Mapolres Sikka, saat menggelar aksi di depan Mapolres Sikka, mahasiswa membakar sebuah ban mobil di tengah jalan depan jalan masuk ke Polres Sikka.
Mahasiswa juga menuntut Kapolres Sikka menemui mahasiswa dan berbicara terkait berbagai tuntutan yang disampaikan.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menemui mahasiswa dan berbicara di atas mobil komando terkait aksi mahasiswa dan berbagai tuntutan yang disampaikan.
Bambang juga meminta agar para mahasiswa melakukan aksi mereka, menyampaikan pendapat mereka secara damai dan tidak boleh anarkis dan merusak fasilitas umum.
Setelah berorasi sebentar, mahasiswa pun bergerak ke gedung DPRD Sikka untuk menyampaikan pendapat mereka kepada para wakil rakyat di Gedung Kulababong tersebut.
Dalam demo tersebut mahasiswa membawa spanduk besar bertuliskan “Cipayung Sikka dan BEM Unimof Bersama Rakyat Menggugat Tikus Kantor “. Mahasiswa juga membawa sebuah keranda berselubung kain putih bertuliskan “Hidup Ditindas, Mati Terlindas”. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










