BAJAWA, FLORESPOS.net-Sebanyak 82 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bajawa, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 80.
Penyerahan surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena bersama Wakil Bupati Bernadinus Dhey Ngebu di aula Rutan Kelas II B, Bajawa, Sabtu (16/8/2025).
Kepala Rutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo menjelaskan, jumlah Narapidana yang ada di Rutan Bajawa saat ini 85 orang. 3 orang tidak mendapat remisi karena putusannya baru diterima. Jumlah tahanan ada 26 orang sehingga total yang ada dalam Rutan sebanyak 111 orang.
Prianggoro menjelaskan, remisi umum tahun pertama ada 20 orang, remisi lanjutan sebanyak 59 orang, remisi dasawarsa 81 orang, remisi umum 2 orang dan langsung bebas ada 3 orang. Sementara sisanya masih menjalankan hukuman dalam Rutan di mana Remisi bervariasi antara satu bulan hingga 6 bulan.
Bupati Ngada Raymundus Bena dalam sambutannya mengatakan momentum perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia juga merupakan kesempatan mengilhami nilai kemanusiaan, keadilan dan harapan untuk perubahan yang lebih baik.
Kata Bupati Raymundus, pemberian remisi bagi Narapidana baik umum maupun dasawarsa di Rutan Bajawa merupakan penghargaan negara atas perubahan perilaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Bupati Raymundus berharap dengan banyaknya keterampilan yang diperoleh selama menjadi warga Binaan tentu dapat menjadi bekal berada di masyarakat untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda, Pejabat Sekda Ngada Johanes C.Watu Ngebu, Wakil Ketua DPRD Ngada Rudi Wogo, para Asisten Setda Ngada, Pimpinan Perangkat Daerah dan mitra Rutan Bajawa. *
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando










