LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) bersama kepolisian setempat terus melakukan penertiban tanpa batas waktu kendaraan yang parkir serampang di bahu-bahu jalan dalam kota Labuan Bajo. Hasilnya positif.
“Kita lakukan ini (penertiban kendaraan) mulai Juli kemarin (2025),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mabar-NTT, Adrianus Gunawan kepada Florespos.net, di Labuan Bajo belum lama ini.
Terang Kadis Gunawan, tahap awal kegiatan penertiban kendaraan dalam Kota Labuan Bajo yakni sepanjang jalan trans nasional Soekarno-Hata, dimulai sekitar Juli lalu. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Polres Mabar dan Pemkab Mabar dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Hasilnya mulai positif. Banyak masyarakat yang mulai ikut aturan parkir kendaraan, sesuai rambu-rambu dan marga jalan. Mereka mulai pahami titik bahu jalan yang bisa berhenti kendaraan, juga tempat parkir kendaraan.
Pengusaha juga begitu. Konon ada pengusaha yang sudah mulai menyiapkan tempat parkir kendaraan bagi perusahan/karyawan.
“Kegiatan ini belum ada batas waktunya, tanpa batas waktu yang pasti. Ya kita jalani saja,” kata Kadis Gunawan.
Masih kata dia, operasi penertiban ini bukan baru, tapi sejak dulu. Hanya selama ini terkesan terabaikan. Sepertinya parkir kendaraan di tepi jalan seenaknya, sembarangan, mengabaikan marga dan rambu-rambu jalan.
“Ada kendaraan yang sepertinya parkir berjam-jam di tepi jalan, bahkan berhari-hari. Ya, semacam garasi,” ungkap Kadis Gunawan.
Makanya, lanjutnya, sekitar sebulan belakangan jajaran Dishub dan kepolisian terus melakukan penertiban parkir kendaraan dalam kota Labuan Bajo sambil terus mengedukasi dan sosialisasi aturan terkait parkir dimaksud. Dan mulai positif hasilnya, tutup Kadis Gunawan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










