Yance Katakan IPeKB Merupakan Perpanjangan Tangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - FloresPos Net

Yance Katakan IPeKB Merupakan Perpanjangan Tangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Di pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditransformasi menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Sebagai kementerian baru, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mempunyai dua tugas popok yang diemban oleh kementerian ini yaitu aspek kependudukan dan pembangunan keluarga.

“Aspek kependudukan itu berkaitan dengan pertumbuhan penduduk, persebaran penduduk, isu bonus demografi, isu child free, isu dampak kependudukan dengan lingkungan dan seterusnya,” ucap Yance Galmin, Sekertaris BKKBN Provinsi NTT, Kamis (31/7/2025).

Yance menyebutkan, berkaitan dengan tugas pembangunan keluarga, banyak sekali isu didalamnya termasuk isu keluarga berencana itu sendiri, lalu isu stunting dan isu kematian bayi.

Baca Juga :  Dugaan Membiarkan Aktifitas Perjudian, Kapolsek Bola Dilaporkan ke Propam Polres Sikka

Lanjutnya, termasuk juga berkaitan dengan kemiskinan ekstrim, yang dikaitkan dengan banyaknya jumlah anggota keluarga yang kemudian tidak sejalan dengan kemampuan orang tua dari aspek ekonomi.

“Hak-hak anak itu kadang-kadang terabaikan oleh orang tua, karena tidak melalui perencanaan yang baik dalam membentuk keluarga,” tuturnya.

Yance menerangkan, di provinsi itu ada namanya perwakilan kementerian, namanya Perwakilan BKKBN Provinsi yang mana secara kelembagaan masih vertikal dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca Juga :  Pemda Nagekeo Gelar Apel Hari Pancasila

Sementara untuk di kabupaten atau kota, semua kabupaten atau kota itu dari sisi urusan pengendalian penduduk dan KB nya menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia masuk dalam urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.

“Sehingga secara programnya itu wajib dilaksanakan oleh semua pemerintahan daerah. Tetapi, perangkat daerahnya itu merupakan area otonominya kepala daerah baik bupati dan walikota,” terangnya.

Yance menerangkan, kepala dinas BKKBN kabupaten dan kota merupakan ASN-nya pemerintah daerah, kepala daerah tapi melaksanakan pekerjaan yang sama karena perintah undang-undang.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PWMB Ziarah ke Pusara John Lewar, Wartawan Senior Manggarai Barat
Warga Kabupaten Sikka Hasilkan 48 Ton Sampah Setiap Hari,40 Persennya Merupakan Sisa Makanan
Bupati Sikka Berharap Pers Selalu Bicara Jujur, faktual dan Obyektif
Hari Pers Nasional, Bupati Sikka Undang Wartawan Bahas Penanganan Kebersihan di Kota Maumere
Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:56 WITA

PWMB Ziarah ke Pusara John Lewar, Wartawan Senior Manggarai Barat

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:38 WITA

Warga Kabupaten Sikka Hasilkan 48 Ton Sampah Setiap Hari,40 Persennya Merupakan Sisa Makanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:34 WITA

Bupati Sikka Berharap Pers Selalu Bicara Jujur, faktual dan Obyektif

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:28 WITA

Hari Pers Nasional, Bupati Sikka Undang Wartawan Bahas Penanganan Kebersihan di Kota Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Berita Terbaru

PWMB berdoa di pusara mendiang Yohanes

Nusa Bunga

PWMB Ziarah ke Pusara John Lewar, Wartawan Senior Manggarai Barat

Selasa, 10 Feb 2026 - 15:56 WITA