Yance Katakan IPeKB Merupakan Perpanjangan Tangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - FloresPos Net

Yance Katakan IPeKB Merupakan Perpanjangan Tangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Di pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditransformasi menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Sebagai kementerian baru, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mempunyai dua tugas popok yang diemban oleh kementerian ini yaitu aspek kependudukan dan pembangunan keluarga.

“Aspek kependudukan itu berkaitan dengan pertumbuhan penduduk, persebaran penduduk, isu bonus demografi, isu child free, isu dampak kependudukan dengan lingkungan dan seterusnya,” ucap Yance Galmin, Sekertaris BKKBN Provinsi NTT, Kamis (31/7/2025).

Yance menyebutkan, berkaitan dengan tugas pembangunan keluarga, banyak sekali isu didalamnya termasuk isu keluarga berencana itu sendiri, lalu isu stunting dan isu kematian bayi.

Baca Juga :  BPBD Sikka Tunggu Surat Dari Desa untuk Permintaan Bantuan Seng

Lanjutnya, termasuk juga berkaitan dengan kemiskinan ekstrim, yang dikaitkan dengan banyaknya jumlah anggota keluarga yang kemudian tidak sejalan dengan kemampuan orang tua dari aspek ekonomi.

“Hak-hak anak itu kadang-kadang terabaikan oleh orang tua, karena tidak melalui perencanaan yang baik dalam membentuk keluarga,” tuturnya.

Yance menerangkan, di provinsi itu ada namanya perwakilan kementerian, namanya Perwakilan BKKBN Provinsi yang mana secara kelembagaan masih vertikal dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca Juga :  Usai Berdialog Bersama Gubernur NTT, Dua Dokter Anestesi Kembali Bertugas di RS TC Hillers

Sementara untuk di kabupaten atau kota, semua kabupaten atau kota itu dari sisi urusan pengendalian penduduk dan KB nya menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia masuk dalam urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.

“Sehingga secara programnya itu wajib dilaksanakan oleh semua pemerintahan daerah. Tetapi, perangkat daerahnya itu merupakan area otonominya kepala daerah baik bupati dan walikota,” terangnya.

Yance menerangkan, kepala dinas BKKBN kabupaten dan kota merupakan ASN-nya pemerintah daerah, kepala daerah tapi melaksanakan pekerjaan yang sama karena perintah undang-undang.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA