MBAY, FLORESPOS.net-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin marak. Namun upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat terkesan lambat dan tidak efektif.
Data yang di himpun Florespos.net, dalam beberapa bulan terakhir, banyak laporan dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di pasar-pasar, toko dan kios-kios kecil di wilayah Nagekeo. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pajak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Meskipun banyak laporan, aparat kepolisian hanya berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai penjual rokok ilegal. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dilakukan Polres Nagekeo di pelabuhan marapokot beberapa hari yang lalu.
Ketiga pengedar rokok ilegal itu yakni SAUDI (42), nahkoda KLM. Surya Indah, Risna Ananda (33), warga Desa Maropokot dan Syarifudin (50), warga Jeneponto.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita rokok ilegal merek king garet sebanyak 19 kardus.
“Kita telah menyerahkan barang bukti rokok ilegal merek King Garet sebanyak 19 kardus kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk proses lebih lanjut. Penyerahan itu di lakukan pada Jumat (25/7/2026),” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leo Marpaung, S.H. dalam rilis yang di kirim oleh Humas Polres Nagekeo, Sabtu (26/7/2026).
Leo Marpaung, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk dilakukan penanganan sesuai kewenangan mereka. Kami juga sudah meminta keterangan dari para pihak yang terkait, dan proses hukum selanjutnya akan dikawal sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Leo Marpaung menegaskan, Polres Nagekeo akan terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal, termasuk produk tembakau tanpa cukai yang merugikan negara.
“Polri memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai. Ini bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan pemasukan negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar hukum,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini diharapkan proses hukum terhadap peredaran rokok ilegal dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran










