Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa - FloresPos Net

Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.

“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, Jumat (18/7/2025).

Henderina menjelaskan, terpidana Maria Bispanti alias Bispanti dengan Nomor Putusan: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025 dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

Terpidana juga kata dia, dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 54.687.655.

Baca Juga :  Ketua Askab Sikka Sebut Penyambutan dari Paguyuban di Luar Ekspetasi, Energi Tim di ETMC

“Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana satu bulan penjara. Terpidana juga diputuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, terpidana lainnya atas nama Melania Elegante Nelia alias Lani dipidana selama dua tahun penjara sesuai Nomor Putusan: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025.

Henderina mengatakan, terpidana diputuskan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 433.407.246.

“Jika tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana tiga bulan penjara.Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Pj Bupati Flotim Sulastri: Terima untuk Pakai Bukan untuk Dijual

Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sikka melalui penyidik Satuan Tipikor menetapkan Bendahara Desa Tana Duen (MEN) dan Pj Kepala Desa (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tana Duen tahun anggaran 2022 dan telah ditahan sejak tanggal 3 September 2024 dengan jumlah dana desa yang dikorupsi berjumlah Rp518 juta. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA