Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa - FloresPos Net

Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.

“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, Jumat (18/7/2025).

Henderina menjelaskan, terpidana Maria Bispanti alias Bispanti dengan Nomor Putusan: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025 dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

Terpidana juga kata dia, dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 54.687.655.

Baca Juga :  Siswa Enam Agama Berkolaborasi Sukseskan Perayaan 150 Tahun Kongregasi Frater BHK di Dunia

“Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana satu bulan penjara. Terpidana juga diputuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, terpidana lainnya atas nama Melania Elegante Nelia alias Lani dipidana selama dua tahun penjara sesuai Nomor Putusan: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025.

Henderina mengatakan, terpidana diputuskan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 433.407.246.

“Jika tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana tiga bulan penjara.Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sikka Dukung Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5,29 Hektar di Waigete

Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sikka melalui penyidik Satuan Tipikor menetapkan Bendahara Desa Tana Duen (MEN) dan Pj Kepala Desa (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tana Duen tahun anggaran 2022 dan telah ditahan sejak tanggal 3 September 2024 dengan jumlah dana desa yang dikorupsi berjumlah Rp518 juta. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA