Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa - FloresPos Net

Kejari Sikka Eksekusi Putusan Dua Terpidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.

“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, Jumat (18/7/2025).

Henderina menjelaskan, terpidana Maria Bispanti alias Bispanti dengan Nomor Putusan: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025 dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

Terpidana juga kata dia, dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 54.687.655.

Baca Juga :  Polsek Maurole-Ende Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor di Desa Detuwulu

“Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana satu bulan penjara. Terpidana juga diputuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, terpidana lainnya atas nama Melania Elegante Nelia alias Lani dipidana selama dua tahun penjara sesuai Nomor Putusan: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg tanggal 16 Juni 2025.

Henderina mengatakan, terpidana diputuskan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 433.407.246.

“Jika tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana tiga bulan penjara.Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kita Bermakna Dalam Waktu dan Kita Pun Dikenang Dalam Waktu (Catatan Akhir Tahun 2023)

Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sikka melalui penyidik Satuan Tipikor menetapkan Bendahara Desa Tana Duen (MEN) dan Pj Kepala Desa (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tana Duen tahun anggaran 2022 dan telah ditahan sejak tanggal 3 September 2024 dengan jumlah dana desa yang dikorupsi berjumlah Rp518 juta. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WITA

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Berita Terbaru