Ifan menerangkan, peninjauan Perda dimaksud agar efektif, efisien dan berdampak secara sistemik untuk dipatuh dan dilaksanakan secara universal bagi semua kalangan yang terlibat dalam roda gerak Perda dimaksud.
Ia menambahkan, pemangkau kebijakan diminta melakukan konsolidasi dan sosialisasi menyeluruh sampai ke desa-desa dan masyarakat agar produk hukum tersebut bersifat partisipasi publik yang transparan dan konsisten.
Tegasnya, ini penting agar tindaklanjut penyerapan anggarannya untuk kegiatan pembangunan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara elegan bagi masyarakat penyumbang pajak dan retribusi 10 persen untuk kedepan.
Dia melanjutkan. penerapan pajak dan retribusi 10 persen dalam Perda tersebut sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sikka.
Kata dia, naiknya retribusi dapat berdampak pada naiknya tarif transportasi, harga bahan pokok oleh pedagang serta harga menu makanan sehingga butuh pendalaman dan pemahaman serius semua stakeholder.
“DPRD Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka atas kinerja Bapenda yang diduga sangat diskrimitaif dan represif kepada pelaku usaha dan menjadi perhatian serius untuk kedepan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perdakarena bagaimanapun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah mitra ” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










