“Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi di Kabupaten Sikka, sudah terbangun sejak lama sebagai kabupaten dengan kehidupan toleransi yang tinggi sehingga sangat baik untuk membangun investasi Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.
Ifan menegaskan, “hal ini berdampak besar bagi laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan aspek sosial budaya dan pariwisata menuju kota dan kabupaten Sikka yang maju dan lebih baik.”
Ifan memaparkan, perlu sama- sama kita ketahui bahwa adanya sumbangsih pajak dan retribusi pada tahun 2024 dari sektor pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung sebesar Rp1,6 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka.
Ia menyebutkan, hal ini merupakan support baik bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sikka sebagai bentuk kemitraan yang sehat yang artinya pelaku usaha nembayar pajak meski kita baru saja keluar dari perjuangan melawan dampak penyebaran Covid 19 yang melemahkan perekonomian menjadi letih, lesu dan kurang produktif.
“Kerja keras dari para pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung turut serta menempatkan Kabupaten Sikka menjadi kabupaten dan kota nomor 2 di provinsi NTT setelah kota Kupang untuk nilai inflasi tinggi 5 persen,” terangnya.
Kondisi ini, kata Ifan akibat dari ketersediaan kebutuhan akan bahan pokok seperti bawang, lombok dan telur ayam yang mengalami kekurangan atau tidak cukup sehingga perlu didatangkan dari luar daerah.
Dirinya menerangkan, hal ini karena faktor permintaan pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung yang ada baik di kota Maumere maupun Kabupaten Sikka.
Ia menambahkan, duka pelaku usaha restoran, rumah makan, warung di Kabupaten Sikka hari ini adalah duka kita semua sebagai masyarakat dan umat beragama serta mulut yang kita pakai untuk berdoa, mulut yang sama juga kita pakai untuk menghujat, menghina dan melakukan tindakan represif bahkan sangat rasisme.
Lanjutnya, hal ini yang jauh dari ajaran Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideologi dan landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan itu keluar dari pemimpin Kabupaten sikka dan masyarakat untuk sesama saudara dan mencederai nilai keindonesian kita sebagai bangsa yang pluralisme tinggi.
“FWMMB minta perhatian bagi semua khususnya pemangku kebijakan di Kabupaten Sikka yakni pemerintah dan DPRD Sikka untuk bertanggung jawab terhadap Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan memberi rekomendasi Kepada Bupati Sikka untuk meninjau kembali Perda dimaksud,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










