LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kecewa dan kesal terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng.
Hal itu lantaran KPP Pratama Ruteng melalui Bendahara DPRD Mabar melakukan pemotongan untuk pajak orang/pribadi anggota dewan setempat Tahun 2025 sebesar 16%, periode Januari-Juni. Kepala KPP Pratama Ruteng, Iksan, memohon maaf.
Kekecewaan dewan “meledak” pada pertemuan dengan jajaran KPP Pratama Ruteng yang dipimipin Kepalanya, Iksan, bertempat di ruang rapat internal lantai 1 DPRD Mabar di Labuan Bajo, Senin (14/7/2025).
Pertemuan sosialisasi tersebut dipimpin Wakil Ketua Satu DPRD Mabar, Rikardus Jani. Disamping wakil rakyat, ikut juga jajaran Sekretariat DPRD Mabar dibawah pimpinan Sekretaris Dewan, David Rego.
Wakil rakyat Mabar yang lantang melampiaskan unek-uneknya saat pertemuan itu antara lain Silverius Sukur.
Menurut Sukur, semestinya sebelum pemotongan, KPP Pratama Ruteng terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada dewan. Sosialisasi juga bisa melalui atau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.
Namun disayangkan KPP Pratama Ruteng baru lakukan sosialisasi sekarang setelah Bendahara DPRD Mabar melakukan pemotongan 16% untuk pajak orang/pribadi anggota dewan setempat periode Januari-Juni 2025.
“Tidak ada Undang-Undang yang memaksa membaca aturan di situ. Saya kecewa sekali, sangat kecewa, kenapa sekarang baru sosialisasi setelah Juni kemarin ada pemotongan. Makanya tadi saya omong ini. Kesal saya,” tegas Sukur.
Selain Sukur, anggota DPRD Mabar yang juga bersuara soal pemotongan untuk pajak orang/pribadi anggota wakil rakyat, bahkan terkesan protes, saling sanggah, juga bercampur galau, gelisah, dengan berbagai alibi, antara lain Inocentius Peni, Bernadus Ambat, Kanisius Jehabut, Karsi, Hasanudin, Martinus Mitar, Fidelis Sukur, Martinus Warus, dan Ali Sehidun.
Menurut mereka, komponen gaji yang dipotong, termasuk tunjangan-tunjangan, antara lain tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, itu semua semestinya dilakukan oleh Pemkab Mabar. Karena hal-hal tersebut punya Peraturan Bupati (Perbup), juga ada hubungan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT.
Beberapa tahun lalu DPRD Manggarai Barat pernah setor kembali ke kas daerah/negara uang tunjangan rumah yang sudah mereka terima, gegara di Provinsi NTT hal yang sama sudah turun. Tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi sudah turun dan secara otomatis di kabupaten juga turun, termasuk untuk anggota DPRD Mabar.
Sebelum potongan 16% Juni lalu (2025), selama ini juga orang/pribadi anggota DPRD Mabar kena pemotongan 5% atas gaji dan tunjuangan, komentar para wakil rakyat.
Oleh karena, lanjut para wakil rakyat, diharapkan kepada KPP Pratama Ruteng agar ada kebijakan khusus, perlakuan khusus menyangkut hal satu ini. Bagaimana baiknya, komentar para wakil rakyat.
Iksan pada kesempatan itu mengungkapan, terkait penyetoran 5% bisa saja itu masuk di deposito.
Tidak hanya itu, Iksan juga meminta Sekretaris DPRD Mabar supaya menyurati KPP Pratama Ruteng, antara lain terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dewan setempat, selanjutnya KPP Pratama Ruteng meneruskan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjen Pajak.
Iksan juga ketika itu memohon maaf kepada DPRD Mabar terkait situasi tersebut demi perbaikan mereka ke depan.
Sesaat sebelumnya pada sidang paripurna dewan setempat di lantai 2 gedung DPRD Mabar di Labuan Bajo, anggota DPRD Mabar, Silverius Syukur, juga “mengamuk” tatkala Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin umumkan bahwa usai paripurna ada sosialisasi dari KPP Pratama Ruteng terkait pajak.
Ketua Fraksi Nasdem, Martinus Mitar pada paripurna tersebut juga bicara soal pemotongan gaji DPRD Mabar 16% pada Juni 2025 lalu. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










