MAUMERE, FLORESPOS.net-Penggunaan dana penyertaan modal pemerintah sebesar Rp.6,75 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Puan Kabupaten Sikka sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Wair Puan menanggapi berita dan opini yang tersebar di media sosial terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tersebut.
“Proses pelaksanaan dana penyertaan modal sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar sebab kami harus berpedoman pada SOP pengadaan barang dan jasa internal,” sebut Dirut Perumda Wair Puan, Fransiskus Laka, Rabu (11/6/2025).
Frans mengatakan, pihaknya berpedoman pada Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian PUPR terkait pengelolaan dana hibah dimana prosedurnya sangat ketat.
Dalam pelaksanaannya kata dia, pihaknya juga diawasi konsultan dari Kementrian PUPR dan yang menilai dan mereview itu ada konsultannya, pihaknya hanya mengusulkannya melalui pemerintah daerah.
Sebutnya, ada review dari BPKP yang mengatakan mutu, prosedurnya sudah benar sehingga bisa lolos dimana dari 2.146 Sambungan Rumah (SR) yang terpasang yang lolos hanya 2.125.
“Yang gugur sekitar 9 karena fakta di lapangan ada yang sudah dipasang sambungan rumah namun listriknya dinaikan daya sehingga dikatakan orang mampu,“ paparnya.
Selain itu jelas Frans, ada juga yang mendapatkan dana Pokir dan melakukan rehab rumah sehingga ketika rumahnya dirubah bentuk, dikatakan tidak bisa mendapatkan SR.
Ada yang SR nya ada tapi dalam perjalanan bangunannya dibongkar sehingga dianggap tidak layak serta ada sekitar 4 SR coran pecah dan tetap diperbaiki namun dianggap limit waktunya sudah tidak bisa maka dianggap tidak sesuai.
“Karena sesuai maka Pemda Sikka mendapatkan dana hibah Rp.5,8 miliar lebih sebab kalau tidak sesuai tentu pemda tidak dapat dana hibah tersebut. Jadi program ini sangat ada keterkaitan,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











