Keinginan ini selaras dengan program pemerintah pusat tahun 2020 yang mengeluarkan Program Hibah Air Minum untuk membangun sistem penyediaan air bersih dari hulu sampai hilir, atau dari sumber sampai ke penerima manfaat.
Setelah sosialisasi oleh Ditjen Air Minum Kementerian PUPR, Pemda Sikka berminat mengikuti program tersebut dimana salah satu syaratnya harus ada penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Usulan awal penyertaan modal senilai Rp 9 miliar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp. 6.750.000.000 menggunakan referensi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Dana tersebut pun bukan hanya untuk SR saja tetapi termasuk belanja penyediaan sumber air, belanja penyediaan jaringan dan peralatan kerja, bahkan gedung. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










