MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Total pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 621.229.777 yang terdiri atas 3 kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga (PKO) dan Desa Tana Duen Kecamatan Kangae.
“Terhadap perkara-perkara korupsi yang kami tangani kami tetap mencari aset-aset tersangka.Mudah-mudahan aset-aset itu atas nama tersangka sehingga kami bisa sita untuk mengembalikan kerugian negara,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (9/12/2025).
Armadha menjelaskan, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak bank maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Samsat untuk menelusuri aset-aset milik tersangka korupsi.
Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan yakni dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022 atas nama terpidana Donovan Alfa Mboe.
“Kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp Rp. 568.833.777,” ungkapnya.
Selain itu tambah Armadha, kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen Kecamatan Kangae yang bersumber dari Dana Desa (DD/APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD tahun anggaran 2022 atas nama terpidana Melania Elegante Nelia.
Yang terakhir kata dia, berasal dari Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atas nama terpidana Iswadi.
“Untuk kasus di Desa Tana Duen kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 30.396.000 sedangkan kasus korupsi di Dinas PKO Sikka sebesar Rp. 22.000.000,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, dana kerugian keuangan negara tersebut pun dihitung oleh petugas bank BRI Cabang Maumere dan dana tersebut pun disimpan di rekening penitipan di bank tersebut.
Dana tersebut nantinya akan disetor ke kas negara agar dana tersebut bisa kembali dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










