BAJAWA, FLORESPOS.net-Nasib nahas menimpa Kepala Desa Warupele I, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Bonifasius Ghae (57) meninggal dunia akibat dianiaya warganya sendiri.
Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R. Pissort kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025) menjelaskan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan pelaku NR (58) yang adalah warga Desa Warupele I yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan terjadi, Kamis (22/5/2025) diperkirakan pukul 08.00 Wita di halaman Kantor Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.
Korban yang adalah Kepala Desa Warupele I ditikam oleh pelaku dan nyawanya tidak bisa tertolong serta menghembuskan nafasnya di RSUD Bajawa pada hari yang sama.
Kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, Maria Kornelia Uma selaku Kasie Pelayanan Umum,Yohanes F.Obaria, Kaur Keuangan Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada serta Ricardus Loda, warga Dusun Pawadama, Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.
Berdasarkan keterangan saksi Maria Kornelia Uma, bahwa pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, terduga pelaku, NR datang ke Kantor Desa Warupele 1 dan bertemu dengan saksi dan menanyakan keberadaan Bendahara Keuangan Desa Warupele 1, Yohanes F. Obaria.
Menjawab NR, saksi mengarahkan pelaku menuju ke lantai 2 mengingat bendahara sedang berada di lantai 2. Selajutnya pelaku pergi ke lantai 2 dan selang beberapa menit kemudian pelaku turun dan lalu mengambil kursi Desa Warupele 1 berwarna biru berjumlah 9 buah yang berada di lantai 1.
Kursi dibawa pelaku menuju tiang gawang dan mengikat pada tiang gawang lapangan bola kaki Desa Warupele 1 dengan menggunakan tali Rafia. Pelaku kemudian meminta agar kursi yang diikat pada tiang gawang tersebut jangan dibuka. Selajutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Beberapa menit kemudian, Kepala Dusun Pawadama, Desa Warupele 1 datang dan menanyakan kepada saksi terkait posisi kursi yang diikat pada tiang gawang.
Saksi lalu menjelaskan bahwa terduga pelaku NR yang mengikat kursi tersebut dengan alasan uang HOK (harian orang kerja) yang belum dibayarkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat Desa Warupele 1.
Jelang beberapa menit kemudian, Kepala Desa Warupele 1 datang dan menanyakan terkait hal tersebut diatas, lalu korban yang juga sebagai Kepala Desa Warupele 1 meminta Kepala Dusun untuk membuka dan mengambil kembali kursi tersebut.
Pada saat Kepala Dusun hendak membuka saksi kemudian menuju ke lantai 2 untuk membersihkan ruangan, dan pada saat saksi sedang membersihkan ruangan,ia mendengar keributan yang terjadi dari lantai 1.
Mendengar keributan yang terjadi, saksi kemudian menuju ke Balkon lantai 2 dan melihat posisi korban (Kades) sudah tergelatak di tanah dengan posisi terlentang, dan posisi pelaku berada di atas korban.
Lalu saksi turun dari lantai 2 menuju ke samping kantor desa dan melihat beberapa orang sudah berusaha mengamankan pelaku.
Saksi Yohanes F. Obaria menjelaskan, pelaku datang ke Kantor Desa Warupele 1 dan bertemu dengan Ibu Orlin Uma selaku Kasi Pelayanan Umum Desa Warupele 1 dan menanyakan perihal keterlambatan pembayaran uang HOK pengalian got/saluran air di RT 05 yang dikerjakan oleh masyarakat Desa Warupele 1.
Orlin Uma mengarahkan Pelaku untuk bertemu dengan Kaur Keuangan.
Selajutnya Pelaku bertemu dengan Saksi bertempat di ruang kerja yang berada di lantai 2 dan Saksi pun menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan faktor keterlambatan dalam pembagian uang HOK disebabkan masalah jaringan dan hal teknis lainnya.
Setelah mendengar penjelasan saksi, pelaku kemudian menuju ke lantai 1 dan mengambil kursi plastik milik desa kurang lebih berjumlah 9 buah dan mengikat pada tiang gawang lapangan sepak bola Desa Warupele 1.
Kepala Desa kemudian menanyakan terkait Kursi tersebut dan menyuruh Bapak Dusun untuk mengambil kembali kursi tersebut yang di ikat pada tiang gawang.
Pada saat Bapak Dusun Pawadama hendak membuka kembali ikatan tali pada bagian kursi Pelaku datang dan melarang Bapak Dusun untuk mengambil kursi tersebut, lalu terjadi pertengkaran antara Pelaku dengan Korban yang merupakan Kepala Desa Warupele 1.
Setelah mendengar pertengkaran tersebut saksi kemudian melihat dari Balkon lantai 2, dan melihat pelaku sedang merebut kursi dengan kepala Desa Warupele 1 dan pada bagian tangan kanan pelaku memegang sebilah pisau.
Saksi berlari menuju halaman kantor Desa untuk melerai, namun sebelum melerai, Saksi melihat Kepala Desa Warupele 1 memeluk pelaku dari arah belakang. Pelaku lalu memberontak dan mengayunkan tangan ke arah punggung belakang korban bagian punggung kanan.
Korban dan pelaku jatuh ke tanah secara bersamaan dengan posisi korban pada bagian bawah dan terlapor bagian samping korban.
Terduga pelaku mengayunkan kembali pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan pada bagian pinggang sebanyak 1 kali. Ketika melihat kejadian tersebut saksi kemudian datang dan menuju ke arah pelaku dan memegang tangan kanan pelaku sambil menekan leher pelaku dengan tujuan untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya datang dua orang warga masyarakat Desa Warupele 1 untuk membantu dan mengamankan pelaku.
Melihat kondisi korban mengalami Luka warga masyarakat yang berada di TKP langsung membawa korban menuju ke Polindes Desa Warupele 1.Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan luka robek pada bagian pinggang sebanyak 1 kali
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aimere beserta barang bukti sebilah pisau.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus










