ENDE, FLORESPOS.net-Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi damai di hari lingkungan hidup sedunia, Kamis (5/6/2025).
Aliansi yang terdiri dari para pastor, kelompok biara, kelompok kategorial dan Ormas itu menyasar dua titik yaitu Kantor DPRD Ende dan Kantor Bupati Ende.
Di kantor DPRD Ende, massa aksi dari aliansi ini berdialog dengan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dan beberapa anggota DPRD Ende.
Lembaga DPRD Ende tegas menyatakan sikapnya menolak proyek Geothermal di Kabupaten Ende.
Sedangkan di kantor Bupati Ende, massa aksi yang diwakili oleh beberapa pastor, mosalaki dan ormas tidak berdialog dengan Bupati Yoseph Badeoda dan Wabup Domi Mere.
Massa aksi diterima oleh Asisten II Setda Ende, Martinus Satban dan Staf Ahli Bupati Ende, Piter Mithe. Keduanya menerima pernyataan sikap dari massa aksi dan akan memberikan kepada bupati Ende.
Pada kesempatan itu Ketua PMKRI Ende, Marselinus Erlan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende menyatakan kecewa karena tidak berdialog dengan Bupati Ende.
Ini Pernyataan Sikap Lengkap dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende, Keuskupan Agung Ende:
1. Menolak dengan tegas penetapan wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko dan Lesugolo sebagai titik-titik baru pengembangan proyek geothermal di Kabupaten Ende berdasarkan data sumber panas bumi yang dikeluarkan oleh Direktorat Panas Bumi DJEBTKE-KESDM 2020.
2. Mengutuk keras tindakan intimidasi dari pihak mana pun kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada di wilayah aktivitas geothermal.
3. Mengutuk upaya manipulasi pengalihan kepemilikan tanah masyarakat menjadi milik perusahaan pengembang proyek geothermal dengan cara represif dan intimidatif.
4. Menolak dengan tegas pembangunan proyek geothermal di seluruh Flores umumnya dan di Kabupaten Ende khususnya, karena dipandang menyalahi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk menyatakan sikap secara kelembagaan menolak proyek geothermal di Kabupaten Ende.
6. Mendorong pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk bersama warga masyarakat Kabupaten Ende menyuarakan penolakan proyek geothermal kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI agar mencabut penetapan Flores sebagai pulau geothermal dan mencabut penetapan titik-titik geothermal di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
7. Masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan listrik, namun mayoritas masyarakat Kabupaten Ende adalah petani yang hidup dari tanah dan air bukan dari geothermal. Karena itu kami menolak proyek geothermal dan siap melakukan perlawanan jika tanah-tanah kami dicaplok untuk kepentingan proyek geothermal.
Untuk itu kami menganjurkan kepada pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan dan lebih ramah lingkungan seperti energi matahari, energi angin, energi arus laut dan energi biomassa.
8. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk mendorong Bupati Ende agar meninjau kembali dan mencabut Surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan dan Penetapan Bangunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ende No. BU.260/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020 kepada PT. Sokoria Geothermal Indonesia sebagal pihak yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi geothermal di wilayah Detusoko, Jopu dan Kombandaru.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










