MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, mengajak warga patuh terhadap regulasi tentang karantina untuk mencegah hama atau penyakit yang menyerang ternak dan tumbuhan di daerah itu.
Bupati juga menekankan pentingnya sosialisasi regulasi perkarantinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan bersama.
Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Demikian hal itu ditegaskan Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dalam sosialisasi peraturan karantina dan peraturan daerah terkait lalu lalulintas ternak di wilayah Kabupaten Nagekeo, Selasa (27/5/2025) di aula Hotel Pepita Mbay.
Simplisius menjelaskan bahwa karantina bertujuan mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Sistem informasi karantina yang terintegrasi juga membantu memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Bupati Nagekeo mengajak seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan regulasi karantina hewan dan lalu lintas ternak di Kabupaten Nagekeo.
Kepala Balai Karantina Hewan NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan karantina dan peraturan daerah terkait lalu lintas ternak.
Kegiatan ini juga bertujuan mengendalikan pengawasan mobilitas keluar masuknya satwa liar, satwa langka, tumbuhan dan sumber daya genetik lainnya.
Simon menekankan bahwa untuk mengendalikan lalu lintas hewan ternak dan tumbuhan maka dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan media massa.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran