Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN - FloresPos Net

Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipilih sebagai tema kajian cepat (Rapid Assessment) pencegahan maldministrasi Ombudsman NTT pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius dalam siaran pers yang diterima Florespos.net, Kamis (8/5/2025).

“Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima oleh masyarakat sebagai peserta JKN pasca jumlah kepesertaan di Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta UHC (universal health coverage),” ungkap Ola Mangu

Ola Mangu menjelaskan, terkait kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan (meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya) yang memenuhi syarat guna pemenuhan kebutuhan medik sejumlah peserta.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Tegaskan--Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban

Dia jelaskan, bentuk kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta.

“Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN,” sebut Ola Mangu

Laporan masyarakat mengenai pelayanan JKN yang diterima oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam kurun waktu 5 tahun terakhir seputar implementasi janji pelayanan JKN di fasilitas kesehatan.

“Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat di fasilitas kesehatan,” imbuh Ola Mangu

Ola Mangu mengatakan, kajian tersebut dilakukan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Setempat Percaya Ada Peristiwa yang Terjadi Pasca Danau Kelimutu Berubah Warna

“Tahapan deteksi atas tema kajian dimaksud telah diselesaikan dalam kurun waktu februari sampai maret. Analisis dimulai dengan pengumpulan data pada beberapa kabupaten/kota di NTT untuk selanjutnya ditelaah berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait,” jelas Ola Mangu

Dia mengakui, sejak April 2025 Ombudsman NTT sedang melakukan pengumpulan data di Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rumah sakit milik daerah sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di NTT

“Aspek kajian yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN di Faskes, kesenjangan dalam pemanfaatan layanan JKN, dan kemudahan masyarakat atas kompensasi pelayanan JKN” tutup Ola Mangu. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah
Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue
PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029
Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda
570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:18 WITA

Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:45 WITA

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Berita Terbaru

Feature

Jempolmu, Ikrarmu: Sumpah Pemuda di Era Hoaks dan AI

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WITA

Nusa Bunga

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:45 WITA