Terima Kunjungam SMKN2 Kupang, Ombudsman NTT Kembali Tegaskan Penggunaan Dana IPP - FloresPos Net

Terima Kunjungam SMKN2 Kupang, Ombudsman NTT Kembali Tegaskan Penggunaan Dana IPP

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pada hari Selasa (2/9/2025) Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan tim dari SMKN 2 Kota Kupang yang dipimpin Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan di ruang kerja.

Dalam pertemuan tersebut berbagai hal diskusikan diantaranya terkait berbagai pungutan di sekolah yang selanjutnya akan di atur dengan peraturan gubernur.

“Kepada wakil kepala sekolah dan para guru yang hadir kami mohon dukungan terhadap berbagai hal yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut semata-mata memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak NTT untuk sekolah murah atau gratis pada pendidikan menengah,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (3/9/2025).

Darius beralasan, SMKN 2 Kota Kupang termasuk sekolah yang disorot terkait pungutan pendidikan dan penggunaannya beberapa waktu lalu.

Dirinya juga kembali menyampaikan beberapa harapan masyarakat yang diatur dalam peraturan gubernur dan wajib dipedomani sekolah diantaranya, pungutan tidak dilakukan dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis.

“Pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Tidak melarang ikut ujian dan menahan ijasah karena belum lunas Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP),” tegasnya.

Baca Juga :  Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Darius menyebutkan, peserta didik dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.

Lanjutnya, peserta didik dibebaskan dari IPP apabila orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dia juga menyebutkan, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan atau orang tua atau wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

“Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan atau orang tua atau wali selain IPP. Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah,” ungkapnya.

Darius menambahkan, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Baca Juga :  Flobamora Film Festival 2025, Merayakan Kalunga dengan Film Inklusif bagi Semua Kalangan

Selain itu tegasnya, sekolah dilarang menyiapkan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju atau rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Sekolah juga dilarang menggunakan dana IPP untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan, telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan atau Dana BOSP. Sekolah dilarang menarik dan atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut,” pesannya.

Darius menegaskan, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

Ia menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan atau anggaran pemerintah lainnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA