KUPANG, FLORESPOS.net-Pada hari Selasa (2/9/2025) Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan tim dari SMKN 2 Kota Kupang yang dipimpin Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan di ruang kerja.
Dalam pertemuan tersebut berbagai hal diskusikan diantaranya terkait berbagai pungutan di sekolah yang selanjutnya akan di atur dengan peraturan gubernur.
“Kepada wakil kepala sekolah dan para guru yang hadir kami mohon dukungan terhadap berbagai hal yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut semata-mata memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak NTT untuk sekolah murah atau gratis pada pendidikan menengah,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (3/9/2025).
Darius beralasan, SMKN 2 Kota Kupang termasuk sekolah yang disorot terkait pungutan pendidikan dan penggunaannya beberapa waktu lalu.
Dirinya juga kembali menyampaikan beberapa harapan masyarakat yang diatur dalam peraturan gubernur dan wajib dipedomani sekolah diantaranya, pungutan tidak dilakukan dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis.
“Pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Tidak melarang ikut ujian dan menahan ijasah karena belum lunas Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP),” tegasnya.
Darius menyebutkan, peserta didik dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.
Lanjutnya, peserta didik dibebaskan dari IPP apabila orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dia juga menyebutkan, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan atau orang tua atau wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).
“Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan atau orang tua atau wali selain IPP. Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah,” ungkapnya.
Darius menambahkan, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.
Selain itu tegasnya, sekolah dilarang menyiapkan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju atau rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.
Sekolah juga dilarang menggunakan dana IPP untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan, telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan atau Dana BOSP. Sekolah dilarang menarik dan atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut,” pesannya.
Darius menegaskan, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru.
Ia menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan atau anggaran pemerintah lainnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










