Terima Kunjungam SMKN2 Kupang, Ombudsman NTT Kembali Tegaskan Penggunaan Dana IPP - FloresPos Net

Terima Kunjungam SMKN2 Kupang, Ombudsman NTT Kembali Tegaskan Penggunaan Dana IPP

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pada hari Selasa (2/9/2025) Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan tim dari SMKN 2 Kota Kupang yang dipimpin Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan di ruang kerja.

Dalam pertemuan tersebut berbagai hal diskusikan diantaranya terkait berbagai pungutan di sekolah yang selanjutnya akan di atur dengan peraturan gubernur.

“Kepada wakil kepala sekolah dan para guru yang hadir kami mohon dukungan terhadap berbagai hal yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut semata-mata memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak NTT untuk sekolah murah atau gratis pada pendidikan menengah,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (3/9/2025).

Darius beralasan, SMKN 2 Kota Kupang termasuk sekolah yang disorot terkait pungutan pendidikan dan penggunaannya beberapa waktu lalu.

Dirinya juga kembali menyampaikan beberapa harapan masyarakat yang diatur dalam peraturan gubernur dan wajib dipedomani sekolah diantaranya, pungutan tidak dilakukan dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis.

“Pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Tidak melarang ikut ujian dan menahan ijasah karena belum lunas Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP),” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha di Lewoleba Keluhkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

Darius menyebutkan, peserta didik dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.

Lanjutnya, peserta didik dibebaskan dari IPP apabila orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dia juga menyebutkan, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan atau orang tua atau wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

“Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan atau orang tua atau wali selain IPP. Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah,” ungkapnya.

Darius menambahkan, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Baca Juga :  DPS Pilkada Serentak di Ngada 126.374, Pemilih Terbanyak Kecamatan Bajawa

Selain itu tegasnya, sekolah dilarang menyiapkan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju atau rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Sekolah juga dilarang menggunakan dana IPP untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan, telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan atau Dana BOSP. Sekolah dilarang menarik dan atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut,” pesannya.

Darius menegaskan, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

Ia menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan atau anggaran pemerintah lainnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA