KUPANG, FLORESPOS.net-Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sejak Kamis (2/10/2025) menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata perihal dugaan pemerasan.
Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan oleh pelaku usaha melalui Ombudsman NTT melalui telepon dimana dikatakan pelakunya merupakan salah seorang anggota polisi.
“Saya juga telah mendengar langsung keluhan sejumlah pelaku usaha melalui telepon untuk memastikan apa yang mereka alami,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, Sabtu (4/10/2025).
Darius mengatakan, terkait adanya dugaan pemerasan tersebut pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda guna mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Lembata.
Ia menyebutkan, jika benar telah terjadi pemerasan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh terduga pelaku maka oknum anggota polisi tersebut harus ditindak tegas.
“Saya minta agar pelaku usaha didengar keterangannya terkait dugaan pemerasan tersebut sebab tindakan itu merusak citra Polri yang saat ini sedang berupaya melakukan reformasi total,” tuturnya.
Darius menambahkan, dirinya juga sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lembata untuk mengecek informasi ini yang disampaikan kepada Ombudsman NTT.
Dirinya berharap jika memang benar terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha, agar kepada mereka diberikan teguran guna melengkapi syarat usaha dan lainnya sebab selama ini mereka berusaha dan tidak ada masalah.
Apalagi UMKM kita baru bangkit dari keterpurukan, sehingga mereka perlu dibantu agar berusaha dengan nyaman dan aman, bukan menakut-nakuti apalagi memeras.
“Kapolres Lembata agar menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelaku usaha UMKM,” pintanya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










