MAUMERE, FLORESPOS.net – Pengacara Meridian Dewanta Dado mengemukakan kliennya berinisial LM salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal warga Wuring, Kecamatan Alok Barat dan Kasat Lantas Polres Sikka berinisial AKP F sepakat berdamai
Kliennya memaafkan terlapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Sikka pada Senin (18.9/2023).
“Sudah ada kata maaf sebesar-besarnya yang didasari oleh sikap saling merendahkan diri dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan sesama suku Bima maka mereka sepakat berdamai pada Jumat (22/9/2023),” kata Meridian Dewanta Dado yang dihubungi Florespos.net, Minggu (24/9/2023)..
Meridian mengakui pihaknya sangat menghormati kehendak kliennya Ibu LM dan keluarganya yang memaafkan dan mau berdamai.
“Kita hormati kehendak Ibu LM dan keluarga untuk memberi maaf dan berdamai,” kata Meridian.
Sebelumnya, media ini memberitakan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. menyikapi secara serius laporan salah seorang ibu rumah tangga warga Wuring Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka berinisial LM (45) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Sikka berinisial AKP F.
AKP F diadukan secara resmi oleh korban di Mapolres Sikka pada Senin (18/9/2023).
Sebagai wujud keseriusannya, maka orang nomor satu Polres Sikka itu telah memerintahkan/menugaskan Reserse dan Propam Polres Sikka untuk memeriksa AKP F sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Perihal keseriusan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan adanya pemeriksaan terhadap Kasal Lantas AKP berinisial F oleh Reserse dan Propam disampaikan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. kepada wartawan dalam kegiatan bertajuk Coffee Morning dengan para awak media yang bekerja di Kabupaten Sikka di Markas Polres Sikka, Selasa (19/9/2023).
Kapolres Hardi Dinata saat memberikan keterangan didampingi Wakapolres Sikka Kompol Rully Junaedi Putra Pahroen, Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya T. Putra, Kasat Intelkam Polres Sikka Iptu Suparjo, dan Kabag SDM Polres Sikka AKP Margono, S.E.
Kapolres menjelaskan pihaknya mendengar dugaan kasus itu dari Reserse karena pelapor sudah membuat laporannya.
“Berita itu sampai saat ini saya dengar dari Reserse. Karena dari pelapor itu sudah membuat laporan. Dan kita tetap melakukan pemeriksaan secara umum di Reserse.Dan kami juga melakukan pemeriksaan dari Propam, dan itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak,” kata Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, tim yang betugas masih melakukan pemeriksaan para saksi. Karena dari dua belah pihak sudah mempunya saksi diperiksa terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya,” katanya.
Kapolres mengakui bahwa berita itu sangat viral, dan kalau berita itu benar maka hal itu mencoreng institusi Polri.
“Kemarin begitu berita ini diviralkan, saya berterima kasih kepada rekan-rekan semuanya, berita ini sudah diviralkan karena ini sangat mencoreng intitusi Polri. Kalau memang benar-benar terjadi, ini sangat mencoreng institusi Polri dan dengan viralnya berita ini, kami langsung melakukan pengamanan internal. Yang bersangkutan langsung kita periksa, langsung kita ambil keterangan di Propam, dan masyarakat yang melapor kita sudah melayani dan sekarang sedang menunggu hasil visum terhadap laporan yang diberikan kepada kami, dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres.
Kapolres menggarisbawahi bahwa dua hal itu, baik secara pidana umum, maupun kode etik kepolisian, tetap berjalan.
“Nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apabila memang benar terbukti dari oknum ini melakukan suatu pelanggaran maka sanksi hukum yang akan berlaku pada dia. Karena dia ini perwira makan akan dikembalikan ke Polda,” kata Kapolres.
Dugaan Pencabulan di Kebun
Sebelumnya, pelapor, ibu rumah tangga asal Wuring berinisial LM didampingi Kuasa Hukumnya Meridian Dewanta Dado, Senin (18/9/2023) mendatangi Reserse Polres Sikka untuk melaporkan AKP berinisial F terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di Kebun Praktik Mahasiswa Unipa di dekat Pasar Alok Maumere pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Pelapor mengakui saat itu, AKP F mengajak dirinya melakukan hubungan badan, namun ajakan itu ditolak dengan alasan yang korban sudah bersuami, dan pelaku sudah beristri.
“Awalnya saya mau minta bantu kunci motor, tapi kunci motor tidak dapat. Dia tarik saya ke dalam kamar, saya tidak mau. Saya bilang dosa,” kata LM didampingi suaminya dan kuasa hukum usai pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka, Senin (18/9/2023).
Sementara Kasat Lantas AKP F kepada wartawan mengemukakan bahwa keterangan yang disampaikan pelapor tidak benar.
“Bahwa itu tidak benar. Dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami. Bersosialisasi dengan kami dan kebetulan pada saat iu, dia ada satu kendaraan yang ditilang dan sampai sekarang kendaraannya masih ada di sini kami tahan,” kata Kasat Lantas.
AKP F membantah keras tudingan LM yang menyebut dirinya melakukan dugaan pelecehan.
“Dia seorang hajah dan saya seorang haji, dan tidak pernah melakukan hal itu kepada Hajah LM sesuai yang dituding mereka kepada saya,” kata AKP F.*
Penulis: Wall Abulat/Editor: Anton Harus










