Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende - FloresPos Net

Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende 

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Setelah sosialisasi tentang Undang- Undang Cukai Tembakau Tahun 2023 di kantor bupati Ende, Senin (11/9/2023) siang, pemerintah Kabupaten Ende akan menindak tegas beredarnya produk rokok yang diduga Ilegal di Ende.

Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji saat kegiatan tersebut mengatakan peta peredaran rokok ilegal di ende sudah dikantongi oleh pihaknya. Pemerintah melalui Satpol PP Ende akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan.

“Peta peredaran rokok di Ende sudah kami kantongi. Kami menunggu  koordinasi dengan kantor  pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuanbajo untuk penertiban,” katanya.

Baca Juga :  Masukkan Dalam Menu Makanan Anda, Ini 7 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan

Selain  itu, kata Eman Taji, sebelumnya pihaknya masih terkendala dalam melakukan penertiban karena regulasi. Saat ini Satpol PP Ende sudah memiliki kekuatan regulasi karena Perda Trantibum sudah ditetapkan.

“Sekarang kami sudah punya legalitas untuk turun lapangan. Kita akan kordinasi dengan kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan,” katanya.

Plt Asisten II Setda Ende, Kanis Poto saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan para pengusaha yang ada di Kabuapeten Ende diharapkan agar memperhatikan legalitas usahanya.

Dikatakanya bahwa peredaran rokok ilegal di Ende sudah menjadi perbincangan dan sorotan publik karena ilegal dalam segala hal.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Daging, Satu Warga Kabupaten Ende Meninggal  Dunia, 9 Warga Dirawat Intensif

“Ilegal yang dimaksud itu dalam segala hal cukai ilegal, peredaran ilegal, perusahaan ilegal, lokasi ilegal dan pengusaha ilegal. Pemerintah segera menertibkan di lapangan,” katanya.

Pemeriksa Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Labuanbajo, Kristoforus Mo’a mengatakan ciri- ciri rokok ilegal memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.

Kristoforus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan  lapangan dan karena keterbatasan tenaga maka tidak maksimal. Meski sudah melakukan pengawasan tetapi pihak Bea Cukai Labuanbajo tidak menyebutkan jenis  rokok ilegal hasil temuan lapangan.*

Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit
Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan
Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores
Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo
Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal
PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen
182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:52 WITA

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WITA

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Selasa, 29 September 2026 - 19:50 WITA

Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores

Selasa, 29 September 2026 - 19:46 WITA

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WITA

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:46 WITA