BAJAWA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 berjumlah 126.374 pemilih.
Penetapan itu dilakukan KPU Ngada pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ngada, Jumat (9/8/2024).
Rapat pleno digelar di aula Hotel Edelweiss dibuka oleh Ketua KPU Ngada Stefania Octaviana Meo didampingi Komisioner lain, Maria Veronika Sekke Jawa, Yohana Maria Stefaniana S. Leba, Saiful Amri M.P. Sila dan Timoteus Epivanus Kelisebo.
Dalam berita acara yang dibacakan Ketua KPU Ngada No:180/PL.02.1.BA/5309/2024 Rekapitulasi DPS Kabupaten Ngada berjumlah 126. 374 Pemilih.
Jumlah itu berasal dari 12 kecamatan, 206 Desa/Kelurahan dan terbagi dalam 330 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 61.109 dan perempuan 65.265.
Dari data yang ada, pemilih terbanyak Kecamatan Bajawa dengan jumlah pemilih 29.408 dan yang paling sedikit Kecamatan Wolomeze yakni 5.060 pemilih.
Selanjutnya, pemilih terbanyak kedua Kecamatan Golewa 14.059 pemilih, Kecamatan Riung 12.854, Kecamatan Soa 11.180, Kecamatan Golewa Selatan 9.310, Golewa Barat 8.681, Kecamatan Bajawa Utara 8.294 Kecamatan Aimere 7.880, Kecamatan Riung Barat 7.342, Kecamatan Inerie 6.452 serta Kecamatan Jerebuu 5.864.
Menurut Ketua KPU Ngada Stefania Meo, hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada pihak PPK dan selanjutnya ke PPS untuk diumumkan di tingkat desa/kelurahan.
“KPU Ngada mengharapkan masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat setelah diumumkan sehingga apabila ada nama yang belum tercantum di dalam DPS maka masukkan dan tanggapan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Stefania Meo juga mengharapkan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dan mempunyai hak pilih di Kabupaten Ngada dapat diakomodir yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga dan merupakan penduduk di Kabupaten Ngada.
“Bagi yang sudah terdaftar dalam DPS namun memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saatnya nanti,” katanya.
Pihaknya, kata Stefania Meo juga mengharapkan dukungan dari Bawaslu Kabupaten Ngada sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik sampai ditetapkan DPT.
“Tentang jumlah TPS pada Pilkada 2024 berjumlah 330 TPS di mana hanya ada satu tambahan TPS Khusus yakni di Rutan Bajawa,” katanya.
Rapat Pleno tersebut dihadiri PPK dari 12 Kecamatan, Wakapolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H, Kasdim 1625 Ngada Kapten Inf Supriyanto, Sekretaris Kesbangpol Ngada Kosmas Tagu, Partai Politik dan unsur Media. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando