Menurutnya, pasangan ini juga diketahui telah melakukan transaksi jual beli kamar pada salah satu kamar hotel dengan tarif sebesar Rp.150 ribu untuk ditawarkan kepada para pekerja seks komersial tanpa sepengetahuan pemilik hotel.
“Dari basil investigasi terhadap salah satu penghuni hotel yang juga merupakan pekerja seks komersial, diketahui masih banyak para pekerja seks komersial yang menggunakan salah satu kamar yang berada di hotel Gardena,” ungkapnya.
Buang memaparkan, dari keterangan tersebut tim melakukan investigasi dan berhasil menjemput secara paksa empat orang pelaku seks komersial untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Ia menyebutkan, satu pekerja seks komersial ketika tim mendatangi kos tempat tinggalnya tidak ditemukan.
Buang mengatakan, biaya tarif jasa seks komersial yang ditawarkan kepada pelanggan adalah rata-rata Rp150 ribu sampai Rp.200 ribu per orang sekali kencan.
Dirinya menambahkan, dari lima PSK tersebut satu diantaranya telah memiliki suami yang sah dengan dua orang anak dan aktivitas seksual yang dilakukan juga diketahui oleh suaminya.
Sementara satu PSK telah memiliki suami yang keempat saat ini tapi belum resmi menikah sedangkan tiga diantaranya berstatus janda.
Diminta Meninggalkan Hotel
Terhadap dua orang pengelola hotel dan satu penghuni hotel yang merupakan salah seorang pelayan toko, setelah menjalani pemeriksaan dipulangkan karena mereka tidak terlibat secara langsung terhadap aktivitas seks komersial di hotel Gardena tersebut.
Buang menyebutkan, jumlah pihak yang berhasil dimintai keterangan atas peristiwa yang terjadi di hotel Gardena sebanyak 10 orang dengan perincian, 5 orang PSK, 2 orang pengelola hotel, 1 orang pelayan toko dan 2 orang pasangan muda mudi sebagai perantara atas transaksi pemakaian jasa salah satu kamar hotel.
Ia mengatakan, para penghuni hotel yang berprofesi sebagai PSK dan perantara penyewa kamar hotel mulai hari ini agar meninggalkan hotel Gardena karena pihak pengelola hotel merasa dirugikan atas peristiwa ini.
“Peristiwa ini adalah perbuatan pidana yang bukan kewenangan Satpol PP dan Damkar untuk melakukan penyidikan maka kami merekomendasikan untuk diserahkan ke Polres Sikka untuk diproses lebih Ianjut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










