MAUMERE, FLORESPOS.net-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka terkait pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 TPG bagi guru-guru agama Katolik di Kabupaten Sikka menemukan titik terang.
Dalam rapat yang dihadiri ratusan guru, perwakilan PGRI Sikka, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka serta dihadiri belasan anggota dewan ini menelurkan rekomendasi.
“Pemda Sikka dan kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka harus berkonsultasi dengan Kementerian Agama terkait pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 TPG,” sebut Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, Rabu (26/3/2025).
Stef sapaannya menegaskan, selain konsultasi, juga dibuatkan usulan terkait dengan pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 TPG tersebut kepada Kementerian Agama.
Harapannya kata dia,dari hasil konsultasi tersebut baru bisa ditindaklanjuti termasuk saat konsultasi disampaikan juga THR TPG dan gaji ke-13 TPG tahun 2023 dan 2024 yang tidak dibayar.
“Apabila ada aturan yang masih belum dimengerti sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran maka silahkan melakukan konsultasi ke Kementerian Agama dan ada surat tertulis yang bisa dijadikan acuan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka Yosef Rangga Kapodo mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi secara berjenjang ke kantor wilayah NTT hingga ke Kementerian Agama.
Yosef menegaskan, berdasarkan perkembangan pembicaraan dalam RDP disampaikan nomenklaturnya tunjangan profesi guru namun berdasarkan rujukan yang ada selama ini tidak ada ruang untuk membayar.
Dia sebutkan, pihaknya akan lakukan konsultasi lagi dengan harapan agar THR TPG dan gaji ke-13 TPG bagi para guru agama Katolik ini bisa segera dibayarkan kepada mereka.
Lanjutnya, terkait ada kabupaten lain yang membayar pihaknya juga mendengar tapi kembali kepada rujukan aturan yang akan dijadikan pegangan dalam melakukan pembayaran.
“Kita harapkan dengan konsultasi dari Pemda Sikka dan Kantor Kementrian Agama kepada Kementrian Agama besar harapan agar bisa dilakukan pembayaran kepada para guru agama Katolik ini,” ungkapnya.
Wakil Ketua PGRI Kabupaten Sikka, Germanus Gleko menegaskan,kami dari PGRI berharap agar setelah dilakukan konsultasi maka hak para guru agama Katolik ini bisa segera dibayarkan.
Germanus menyampaikan PGRI secara struktural dari provinsi sudah diarahkan untuk melakukan pengawalan terhadap permasalahan ini sehingga hak para guru bisa dibayarkan.
“Kami tetap melakukan pengawalan kasus ini dan dari PGRI Provinsi NTT pun sudah meminta kami untuk mengawal kasus ini,” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando