MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk dijadikan payung hukum dalam membayar uang jasa layanan Covid-19.
Perbup Sikka ini dibuat supaya permintaan para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menuntut pembayaran uang jasa layanan Covid-19 tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp 8,5 miliar.
“Penyusunan Perbup diperlukan sebagai paying hukum dalam membayar jasa layanan Covid-19,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sikka Very Awales, Jumat (21/3/2025).
Very menyebutkan,berdasarkan konsultasi maka Perbup Sikka ini perlu dibuat mengingat sebelumnya belum ada Perbup yang mengatur soal pembayaran uang jasa layanana Covid-19 ini.
Kabag Hukum Setda Sikka Fransiskus Herpianus Nong Lalan menjelaskan, draft Rancangan Perbup (Ranperbup) akan dibahas hari Senin (24/3/2025) hingga pemantapan baru diajukan untuk harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum.
Jelas Nong Lalan, apabila Rancangan Perbup tersebut sudah selesai harmonisasi maka dilanjutkan kepada proses penetapan oleh bupati dan pengundangan oleh Sekda Sikka.
“Keyakinan kita selesai libur lebaran sudah bisa dapatkan harmonisasi agar bisa diproses lebih lanjut untuk penetapan dan pengundangannya agar bisa dipergunakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (18/3/2025), sejumlah Nakes di RSUD TC Hillers Maumere berdemonstrasi menuntut pembayaran uang jasa layanan Covid-19 sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
Setelah melakukan aksi di RSUD TC Hillers dan berdialog dengan pihak manajemen,mereka bergerak menuju Kantor Bupati Sikka untuk menemui Sekda Sikka dan menyampaikan aspirasi mereka.
Koordinator aksi dr. Hyatsintus Patrisius Don, mengatakan aksi ini murni inisiatif para Nakes di RSUD TC Hillers Maumere setelah selama hampir 5 tahun dana tersebut tak kunjung diterima Nakes.
“Uang itu hak kami yang sudah kami tunggu lama.Jika ada alasan soal aturan atau mekanisme, itu urusan mereka. Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak kami,” tegasnya.
Dokter Don menjelaskan, insentif yang belum dibayarkan tersebut diperuntukan kepada seluruh Nakes di RSUD TC Hillers Maumere baik dokter maupun tenaga medis lainnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando