Sebelum Pembersihkan Lahan HGU Nangahale di Sikka, PT. Krisrama Lakukan Pendekatan Persuasif - FloresPos Net

Sebelum Pembersihkan Lahan HGU Nangahale di Sikka, PT. Krisrama Lakukan Pendekatan Persuasif

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kuasa Hukum PT.Krisrama Marianus Reynaldi Laka,SH (kanan) dan Direktur PT.Krisrama RD Ephy M.Rimo saat konferensi pers, Sabtu (25/1/2025). (FOTO: EBED DE ROZARY)

Ketua Tim Kuasa Hukum PT.Krisrama Marianus Reynaldi Laka,SH (kanan) dan Direktur PT.Krisrama RD Ephy M.Rimo saat konferensi pers, Sabtu (25/1/2025). (FOTO: EBED DE ROZARY)

MAUMERE, FLORESPOS.net-PT. Krisrama menegaskan pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai aturan hukum dan telah disampaikan kepada para okupan.

Direktur PT. Krisrama RD Ephy M. Rimo dalam konferensi pers Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pelaksanaan pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT. Krisrama tanggal 22 Januari 2025 merupakan kewajiban PT. Krisrama selaku penerima hak pada lahan tersertifikat HGU.

Menurut Romo Ephy, PT. Krisrama menyadari ada sebagian kecil lahan yang telah dilekatkan dengan HGU diokupasi secara masif oleh segelintir orang.

“Terhadap para okupan ini, sebelum dilakukan pembersihan telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan kemanusiaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kartu Sikka Sehat Tetap Berlaku, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Very Awales

Romo Ephy menjabarkan, pihak Pemkab Sikka telah melakukan pengumuman Nomor Kominfo/460/VI/2024 dan himbauan agar kepada pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menduduki tanah bersertifikat HGU milik PT. Krisrama diharapkan dengan etikat baik mengosongkan tanah atau lahan dimaksud.

Himbaun serupa kata dia, juga disampaikan PT. Krisrama melalui kuasa pelaksana lapangan RD Yan Feroca yang telah mengumumkan berulang kali melalui mimbar gereja dan menyampaikan bahwa telah terbit 10 sertifikat HGU bagi PT. Krisrama.

Selain itu, tim penasihat hukum PT. Krisrama pun telah melakukan soamsi kepada 18 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai oarng yang menempati lahan HGU milik PT. Krisrama dimana surat somasi dikirim sesuai alamat KTP mereka.

Baca Juga :  Aliansi Wartawan Sikka Peduli dan Hijaukan Sikka

“Secara langsung dilakukan pendekatan dari rumah ke rumah oleh RD Yan Feroca,” terangnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama Marianus Reynaldi Laka,SH menyatakan bahwa PT. Krisrama adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan HGU NO.1/HGU/BPN.53/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Sebut Marianus, sesuai dasar hukum a quo maka PT. Krisrama berhak mengelola dan meemanfaatkan tanah yang dilekatkan dengan HGU bagi PT. Krisrama.

Ia mengatakan, Antonius Toni selaku ketua AMANDA Flores Bagian Timur telah mengirim surat Nomor 19/PHD AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 kepada Kanwil BPR/ATR tertanggal 14 Agustus 2024.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

SMPN Alok Kekurangan Ruang Kelas dan Kesulitan Air Bersih
Duga Tanah Negara Dirampas Mafia, KPTNP Demo 3 Instansi di Labuan Bajo
Mulai Besok Mobil Dinas di Pemda Sikka Parkir di Kantor, Hari Jumat Kerja dari Rumah
Penertiban Lapak di Jalan Nangka, dari Pembongkaran Mandiri Hingga Apa Urgensinya?
Jangan Abaikan Investasi di Darat Manggarai Barat
Kelola Labuan Bajo Perlu Sinkronisasi Kebijakan Intensif
Jalanan Licin Usai Prosesi Banyak Pengendara Motor di Larantuka Jatuh Tergelincir
Semana Santa di Larantuka Sangat Berkesan
Berita ini 592 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:36 WITA

SMPN Alok Kekurangan Ruang Kelas dan Kesulitan Air Bersih

Selasa, 7 April 2026 - 21:32 WITA

Duga Tanah Negara Dirampas Mafia, KPTNP Demo 3 Instansi di Labuan Bajo

Selasa, 7 April 2026 - 20:04 WITA

Mulai Besok Mobil Dinas di Pemda Sikka Parkir di Kantor, Hari Jumat Kerja dari Rumah

Selasa, 7 April 2026 - 16:05 WITA

Penertiban Lapak di Jalan Nangka, dari Pembongkaran Mandiri Hingga Apa Urgensinya?

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WITA

Kelola Labuan Bajo Perlu Sinkronisasi Kebijakan Intensif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

SMPN Alok Kekurangan Ruang Kelas dan Kesulitan Air Bersih

Selasa, 7 Apr 2026 - 21:36 WITA

Polykarp Ulin Agan

Opini

Wajah Sunyi Stigmatisasi dalam Masyarakat NTT

Selasa, 7 Apr 2026 - 20:06 WITA