Surat tersebut kata dia, mempertanyakan apakah terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain di atas tanah tersebut.
“Kanwil BPR ATR dalam suratnya Nomor Mp.02.02/2141-53/IX/2024 tanggal 4 September 2024 menolak semua tuntutan atau permintaan dari Antonius Toni,” ungkapnya.
Marianus menjelaskan, dalam surat jawabannya dikatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat perlu ada penetapan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dari gubernur dan bupati atau walikota.
Penetapan, pengakuan dan perlindungan tersebut dalam bentuk keputusan kepala daerah atau keputusan bersama kepala daerah sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 dan 3 Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ia menerangkan, dalam surat tersebut juga pada angka 5 menyatakan bahwa pengaduan Antonius Toni mengenai cacat administrasi dalam proses pembaharuan HGU atas nama PT. Krisrama tidak memiliki dasar hukum karena dan/atau kepemilikan pihak lain di atas tanah yang dilekatkan dengan HGU adalah tanpa dasar hukum atau alas hak. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2









