Pelantikan secara bertahap juga sempat dikemukakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Di sisi lain, penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
“Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” ucap Yusril.
“Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum, kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuh dia.*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2










