Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya - FloresPos Net

Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

MAKASSAR, FLORESPOS.net-Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan dalam dua gelombang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

“Saya kira kan hasil MK kemarin sangat jelas karena saya penggugatnya. (MK) kemarin mengatakan pelantikan itu serentak sekali. Itu keputusan MK. Jadi keputusan MK kan mengikat, saya tidak tahu ini seperti apa,” kata Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Terkait Tata Ruang Wilayah, Pemkab Manggarai Barat Hilangkan 2500 Hektar Sawah

“Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025,” ujarnya.

Menurutnya, dengan batalnya pelantikan serentak, para calon kepala daerah yang sedang berperkara di MK harus menunggu hasil putusan sebelum pelantikan dilakukan.

Hal ini menciptakan polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, antara keputusan MK dan kebutuhan daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina juga merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Ende, Penasihat Menteri Hukum dan HAM RI Tatap Muka dengan WBP

Nina memprediksi bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.id.

Nina menyatakan bahwa keputusan ini sangat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Layani 4 Ton Beras kepada Warga
137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia
Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat
Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka
Terapkan Tabela, Manggarai Barat Butuh Seribu Lebih Ton Benih Padi Berlabel
Kisah Raja Amanuban Usi Don Louis Nope Melawan Pendudukan Belanda
Dari Halaman Asrama Menuju Lapangan Kehormatan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37 WITA

Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Layani 4 Ton Beras kepada Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:25 WITA

137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Terapkan Tabela, Manggarai Barat Butuh Seribu Lebih Ton Benih Padi Berlabel

Berita Terbaru

Opini

Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:52 WITA