Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

MAKASSAR, FLORESPOS.net-Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan dalam dua gelombang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

“Saya kira kan hasil MK kemarin sangat jelas karena saya penggugatnya. (MK) kemarin mengatakan pelantikan itu serentak sekali. Itu keputusan MK. Jadi keputusan MK kan mengikat, saya tidak tahu ini seperti apa,” kata Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  6 Kepala Daerah Bakal Maju Saat Dilantik Prabowo, Wakili Semua Agama

“Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025,” ujarnya.

Menurutnya, dengan batalnya pelantikan serentak, para calon kepala daerah yang sedang berperkara di MK harus menunggu hasil putusan sebelum pelantikan dilakukan.

Hal ini menciptakan polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, antara keputusan MK dan kebutuhan daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina juga merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Formasi ASN Manggarai Barat 2024 Sebanyak 2.544

Nina memprediksi bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.id.

Nina menyatakan bahwa keputusan ini sangat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA