Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya - FloresPos Net - Page 2

Setuju Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Langgar Putusan MK, Wali Kota Makassar: Kan Saya Penggugatnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel di Halaman Kantor Balai Kota Makassar.(Dok.Pemkot Makassar)

Menurut Nina, keputusan ini akan merugikan banyak kepala daerah yang telah menjabat dua periode, terutama mereka yang terpilih pada Pilkada 2020, karena masa jabatan mereka akan terpotong.

Hal ini akan mengurangi kesempatan mereka untuk mengabdi kepada masyarakat selama lima tahun penuh, sebuah waktu yang sangat berarti bagi para kepala daerah.

Baca Juga :  Selesai Dilantik Semua Kepala Daerah Orientasi di Akmil Magelang

”Jadi, kalau merujuk SK (surat keputusan) pengangkatan saya sebagai bupati tuh, bahkan (masa jabatan saya) sampai 2026. Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja,” ujar Nina.

Nina juga mengingatkan bahwa keputusan pelantikan yang bertahap ini melanggar beberapa aturan, termasuk Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 yang menyatakan masa jabatan bupati selama lima tahun sejak pelantikan.

Baca Juga :  961 Kepala Daerah yang Baru Dilantik Didorong Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif Daerahnya

Selain itu, keputusan ini juga bertentangan dengan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dengan batasan maksimal lima tahun masa jabatan. *

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA