Kasus Dugaan Penganiayaan di Hari Natal, Kapolsek Soa: Penyidik akan Dalami Keterangan Para Terduga

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Soa Iptu Leonardo Marpaung

Kapolsek Soa Iptu Leonardo Marpaung

BAJAWA, FLORESPOS.net-Kapolsek Soa Iptu Leonardo Marpaung mengatakan Polsek Soa, Polres Ngada tidak mendiamkan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi bertepatan hari Natal, 25 Desember 2024 di wilayah hukum setempat.

Leonardo Marpaung menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu berdasarkan laporan polisi No: LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polsek Soa/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 26 Desember 2024, dan surat perintah penyelidikan No SP. LIDIK/0I/I/2025/Reskrim, tanggal 2 Januari 2025.

Perkara tersebut dianggap sebagai tindak pidana dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiayaan dengan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Adapun korban dalam kasus ini adalah LG beralamat Kampung Mawu, Desa Watukapu, Kacamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada dan Pelapor EO.

Baca Juga :  Menang di Laga Perdana, Pelatih PSKN: Kami Tim Underdog

Para terlapor di antaranya, PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL dan FB beralamat Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.

Dia menjelaskan kronologis kejadian. Kejadian dimulai pada Rabu 25 Desember 2024 pukul 20.00 Wita di jalan Kampung Mawu, Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.

Di lokasi kejadian perkara muncul sebuah mobil pick up berwarna hitam yang di kendarai PD dengan muatan orang di belakang mobil dan sejumlah seperti motor yang berboncengan sekitar puluhan.

Baca Juga :  PSN Ngada Menuju ETMC Rote Ndao, Bupati Andreas Ingatkan Hal Ini

Dari arah depan dan tiba-tiba mobil dan kendaraan tersebut berhenti di depan korban dan motor-motor yang berboncengan langsung mengelilingi korban dan orang-orang tersebut turun dari motor tersebut.

Selanjutnya di tempat kejadian perkara terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban LG, sehingga korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a.

Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan korban yang ada bercak darah namun korban menerangkan barang bukti tersebut telah dicuci, akan tetapi penyidik akan tetap melakukan penyitaan walaupun telah dicuci.

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA