BAJAWA, FLORESPOS.net-Kapolsek Soa Iptu Leonardo Marpaung mengatakan Polsek Soa, Polres Ngada tidak mendiamkan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi bertepatan hari Natal, 25 Desember 2024 di wilayah hukum setempat.
Leonardo Marpaung menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu berdasarkan laporan polisi No: LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polsek Soa/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 26 Desember 2024, dan surat perintah penyelidikan No SP. LIDIK/0I/I/2025/Reskrim, tanggal 2 Januari 2025.
Perkara tersebut dianggap sebagai tindak pidana dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiayaan dengan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Adapun korban dalam kasus ini adalah LG beralamat Kampung Mawu, Desa Watukapu, Kacamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada dan Pelapor EO.
Para terlapor di antaranya, PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL dan FB beralamat Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.
Dia menjelaskan kronologis kejadian. Kejadian dimulai pada Rabu 25 Desember 2024 pukul 20.00 Wita di jalan Kampung Mawu, Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.
Di lokasi kejadian perkara muncul sebuah mobil pick up berwarna hitam yang di kendarai PD dengan muatan orang di belakang mobil dan sejumlah seperti motor yang berboncengan sekitar puluhan.
Dari arah depan dan tiba-tiba mobil dan kendaraan tersebut berhenti di depan korban dan motor-motor yang berboncengan langsung mengelilingi korban dan orang-orang tersebut turun dari motor tersebut.
Selanjutnya di tempat kejadian perkara terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban LG, sehingga korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a.
Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan korban yang ada bercak darah namun korban menerangkan barang bukti tersebut telah dicuci, akan tetapi penyidik akan tetap melakukan penyitaan walaupun telah dicuci.
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya