BAJAWA, FLORESPOS.net-Sungguh bejat kelakukan SU (31), seorang pria di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). SU setubuhi SN (17) berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SMP.
SU setubuhi SN yang tinggal satu rumah dengan dia. SU sendiri memiliki 2 anak dari ibunda korban, SN. Ibunda SN sendiri tidak tahu kalau anaknya SN sering disetubuhi oleh SU.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada Roslyn Djawa menjelaskan, korban dan pelaku merupakan ayah dan anak tiri.
Tapi, karena pelaku dan ibu kandung korban belum menikah maka dikategorikan sebagai orang terdekat.
Dia mengatakan, terbongkarnya hubungan terlarang tersebut berawal dari laporan ibu dan korban SN ke Polres Ngada pada Senin (25/9/2023) lalu.
Laporan awal ibunda dan korban ke Polisi, adalah kekerasan fisik dilakukan oleh SU kepada korban SN. Korban tinggal se rumah dengan pelaku, di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa.
“Laporan awal adalah pemukulan terhadap korban yang menyebabkan korban terluka dan memar di beberapa bagian tubuh dan keluarkan darah di hidung,” kata Roslyn kepada Florespos.net, Senin (2/10/2023), di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari SU hendak masuk kamar SN. Namun saat bersamaan, SN sedang memegang handphone dan mengarahkan ke wajah SU.
SU mengira SN sedang mengambil foto sehingga SU merampas handphone yang ada di tangan SN dan berkata “Kau buat video, kau mau jebak saya”.
Lalu terjadi pertengkaran keduanya dan berujung pelaku memukul korban SN dan merusak handphone milik korban SN.
Dari interogasi, kata Roslyn Djawa, terungkap bahwa kasusnya tidak pemukulan terhadap SN, tetapi telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh SU.
Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda dan terjadi sejak korban SN masih duduk di bangku SMP.
Roslyn Djawa mengatakan, SU sendiri adalah seorang sopir kendaraan tanki yang membawa Avtur dan kehidupan ekonominya lumayan baik.
“Persetubuhan dilakukan di berbagai tempat. Ada yang di lapangan pinggiran jalan, lapangan voli dalam kendaraan. Juga dilakukan di kost dan rumah tempat mereka tinggal,” katanya.
“Kejadian di rumah juga terjadi saat ibunda SN sedang bekerja dan selalu saja pada waktu siang hari,” tambah Roslyn Djawa.
Kata Roslyn Djawa, karena kejadian awal pada bulan September tahun 2021 saat korban masih SMP dan berstatus anak, maka kasusnya dikategorikan sebagai persetubuhan anak.
“Baik pelaku maupun korban mengakui bahwa hubungan layak suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali,” katanya.
Roslyn Djawa mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali baik pelaku maupun korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan mendekam di tahanan Polres Ngada guna mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP.I Ketut Setiyasa, SH, kepada Florespos.net mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut.
Kata Kasat Ketut Setiyasa, kasus ini dikategorikan sebagai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Pasal yang dikenakan pada pelaku, kata dia, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun. *
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando










