Polsek Soa, kata dia, telah melakukan sejumlah tindakan dan upaya terkait kasus ini, seperti mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan visum et repertum (VER), dan penyitaan barang bukti.
Leonardo Marpaung juga mengatakan, Penyidik akan mengundang klarifikasi kepada para saksi yang memenuhi kualifikasi saksi, jika dibutuhkan penyidik akan memanggil saksi mahkota.
Penyidik akan memperdalam keterangan para terduga mengingat para terduga masih ada hubungan keluarga vide Pasal 168 KUHAP.
“Penyidik akan lakukan klarifikasi kepada para terduga pelaku. Sementara ini, sudah di periksa satu orang terduga pelaku jika memungkinkan karena keterbatasan alat bukti penyidik akan melakukan sistim pemberkasan lain/splitsing berkas perkara vide Pasal 142 KUHAP,” jelas Leonardo Marpaung kepada Florespos.net, Jumat (17/1/2025).
Kata Leonardo Marpaung, Penyidik juga akan memperdalam keterangan para terduga pelaku, mengingat Pasal 168 KUHAP mengatur mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangnya dan dapat mengundurkan diri menjadi saksi karena berhubungan keluarga dengan terduga/tersangka.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Soa untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku,” katanya.
Leonardo Marpaung mengatakan, penjelasan tersebut bertujuan juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus dan menegaskan komitmen Polsek Soa dalam menegakkan hukum. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










