Jika yang bersangkutan tidak menghapus konten itu maka Balai Taman Nasional Kelimutu akan memberikan informasi kepada seluruh pengelola kawasan wisata konservasi lainnya agar dia masuk dalam blacklist.
“Kita cari dan minta untuk hapus. Karena konten itu ekstrem dan jadi masalah jika ditiru oleh orang lain. Wisata di danau Kelimutu itu harus jaga resiko keselamatan karena nyawa anda lebih berharga dari pada gaya anda,” katanya.
Setelah ada konten ekstrem tersebut saat ini pihak BTNK memperketat pengawasan di kawasan, memasang rambu – rambu serta imbauan di setiap sudut kawasan.
Budi mengakui, pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM) sehingga ada celah dalam pengawasan yang kemudian dimanfaatkan oleh pengunjung membuat konten ekstrem.
“Kami keterbatasan tenaga awasi kawasan itu. Taman Nasional Kelimutu itu bukan hanya danau saja tapi ada kawasan lain seperti hutan yang kita harus awasi. Luas secara keseluruhan 5.300 ha. Kemungkinan konten itu dibuat saat tidak ada petugas,” katanya.
Kepala BTNK juga menyampaiakan tarif baru masuk ke kawasan Taman Nasional Kelimutu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024.
Berdasarkan peraturan baru tersebut untuk wisatawan nusantara di hari biasa atau hari senin sampai jumat karcis masuk perorang sebesar Rp 10.000 sedangkan hari libur naik ke Rp 15.000 perorang.
Untuk wisatawan mancanegara tarif karcis masuknya tetap sama baik pada hari biasa maupun hari libur yaitu sebesar Rp 150.000 perorang.
Saat ini pihak BTNK sudah menerapkan pembayaran karcis masuk secara non tunai melalui aplikasi Qris di pintu masuk TNK. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










